26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Terlanjur Menggunakan Pinjaman Online Ilegal? Jangan Lakukan Hal Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Jika terlanjur menggunakan pinjaman online ilegal, Anda harus ekstra waspada. Fenomenanya, banyaknya kasus pinjaman online yang menyeruak terkadang membuat orang tidak bisa membedakan mana yang legal dan ilegal.
Pinjaman online resmi tidak akan menerapkan cara penagihan yang menyalahi peraturan dari OJK. Doxing atau penyebaran data tanpa izin ini menjadi bayang-bayang menakutkan dari pinjol.

Pinjaman Online Resmi vs Pinjaman Online Bodong

Umumnya, orang awam tidak bisa membedakan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online resmi. Untuk persyaratan dalam pengajuan pinjaman memang memiliki kesamaan. Namun, untuk perizinan dan mekanisme penagihan tentunya berbeda.

Pinjol resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sehingga perusahaan pinjaman online ini harus memenuhi persyaratan dan menjalankan peraturan yang berlaku.

Berbeda dengan perusahaan pinjaman online ilegal, perusahaan tidak memiliki izin di OJK. Sehingga sering kali terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang tidak berlaku. Paling mencolok dari pinjaman online ilegal bisa Anda lihat pada saat melakukan penagihan.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Pahami Agar Tidak Terjebak

Jika nasabah mengalami gagal bayar, teror akan mengintai. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan terkadang menggunakan jasa Debt Collector yang tidak resmi untuk melakukan penagihan. Banyak sekali ditemukan pelanggaran karena DC menggunakan ancaman kekerasan bahkan kekerasan fisik.

Terlanjur Menggunakan Pinjaman Online Ilegal

Bagaimana Jika Terlanjur Menggunakan Pinjaman Online Ilegal?

Mekanisme penagihan pinjol ilegal tidak hanya menggunakan debt collector, melainkan juga mulai melakukan teror dan penyebaran data pribadi. Sehingga keamanan Anda benar-benar dipertaruhkan.

Baca juga: Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini

Bagaimana jika Anda sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal? Simak tips mengamankan data pribadi Anda berikut ini untuk antisipasi.

1. Hindari Pembayaran Lewat Jatuh Tempo

Adanya risiko penyebaran data pribadi, sehingga jangan sampai membayar lewat dari tanggal jatuh tempo. Selain itu, dengan membayar tepat waktu, Anda terhindar juga dari denda keterlambatan yang jumlahnya juga lumayan.

2. Jangan Berikan Akses Kontak

Cara selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah tidak memberikan akses kontak. Batasi akses kontak dengan cara menolak izin tersebut. Sehingga pihak lain tidak akan bisa mengakses semua kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda.

Memahami semua persyaratan dan ketentuan dalam pengajuan pinjaman online akan menghindarkan Anda dari kesulitan.

Daftar Nama Pinjaman Online Resmi Versi OJK 2022

Pihak OJK pada awal Maret lalu telah merilis daftar nama situs pinjaman online legal yang bisa Anda jadikan referensi.

Berikut ini daftar nama pinjaman online resmi versi OJK 2022, di antaranya:

  1. AdaKami
  2. AdaModal
  3. AdaPundi
  4. Akseleran
  5. Aktivaku
  6. ALAMI
  7. Asetku
  8. amartha
  9. Ammana.id
  10. Awan Tunai
  11. Avantee
  12. BantuSaku
  13. BATUMBU
  14. Cairin
  15. Cashcepat
  16. cicil
  17. CROWDE
  18. CROWDO
  19. DanaBagus
  20. danabijak
  21. Danacita
  22. Danafix
  23. Danai.id
  24. Danain
  25. Danakini
  26. Danamas
  27. DANAMERDEKA
  28. DanaRupiah
  29. DANA SYARIAH
  30. Dhanapala
  31. Doeku
  32. DOMPET Kilat
  33. Duha SYARIAH
  34. DUMI
  35. EASYCASH
  36. EDUFUND
  37. ESTA KAPITAL FINTEK
  38. ETHIS
  39. Findaya
  40. Finmas
  41. FinPlus
  42. FINTAG
  43. Gandeng Tangan
  44. Gradana
  45. IKI Modal
  46. iGrow
  47. Indodana
  48. Indofund.id
  49. Indosaku
  50. investree
  51. Invoila
  52. Ivoji
  53. Jembatan Emas
  54. JULO
  55. KawanCicil
  56. KIMO
  57. KlikA2C
  58. KlikCair
  59. KlikUMKM
  60. KLIK KAMI
  61. KoinP2P
  62. Komunal
  63. KrediFazz
  64. Kredinesia
  65. KREDITO
  66. KREDITPRO
  67. Kredit Pintar
  68. KTA KILAT
  69. LAHAN SIKAM
  70. lumbungdana
  71. Maucash
  72. MEKAR
  73. modalku
  74. ModalRakyat
  75. Modal Nasional
  76. PAPITUPI SYARIAH
  77. PinjamanGO
  78. PinjamDuit
  79. Pinjamwinwin
  80. Pinjam Gampang
  81. Pinjam Modal
  82. PINJAM YUK
  83. Pintek
  84. pohondana
  85. qazwa.id
  86. Restock.ID
  87. Ringan
  88. RUPIAH CEPAT
  89. SamaKita
  90. SAMIR
  91. Sanders One Stop Solution
  92. ShopeePayLater
  93. Singa
  94. SOLUSIKU
  95. TaniFund
  96. Taralite
  97. TOKO MODAL
  98. TrustIQ
  99. UangMe
  100. UATAS
  101. UKU
  102. 360 KREDI

Dengan berbekal referensi nama situs pinjaman online resmi yang sudah terdaftar versi OJK 2022, Anda dapat meminimalkan resiko mengalami tindak penipuan.

Itulah tips jika anda sudah terlanjur menggunakan pinjaman online ilegal. Pahami dan hindari dengan seksama ya.

Baca juga: Kriteria Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Harus Lebih Waspada

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU