DuniaFintech.com – Dengan semakin maraknya fintech ilegal tersebat, apakah Anda masih bingung bagaimana tips mengindari fintech ilegal tersebut?
Untuk tips menghindari fintech ilegal, ada beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu, yang pertama adalah ciri-ciri fintech ilegal dan yang kedua adalah mengetahui modus penipuan fintech ilegal itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi fintech akan mengupas poin-poin penting terkait tips menghindari fintech ilegal tersebut.
Ciri-ciri fintech ilegal
Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang dibagikan oleh Adrian:
- Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
- Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
- Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
- Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
- Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
- Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id.
Baca juga:
- Bank Penyedia KTA Bunga Rendah, Apakah Lebih Murah dari Pinjol?
- Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji 2020 Terpercaya. Disini Tempatnya!
- Prediksi Harga Emas 2021, Apakah Penurunnya Akan Tajam?
Modus penipuan fintech ilegal
Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:
- SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.
- Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek(payday loan).
- Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.
“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI. Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.
(DuniaFintech/ Dinda Luvita)