Duniafintech.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 10 perusahaan tambahan yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan transaksi digital. Tokopedia hingga bukalapak berhak pungut PPN mulai 1 Desember 2020 sebagaimana ketentuan dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kebijakan yang menganjurkan Tokopedia hingga bukalapak berhak pungut PPN ini menurut Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020. Kebijakan ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19. Di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, dan jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Baca Juga:
- Istilah Keuangan yang Kerap Dijumpai dalam Bisnis Startup Teknologi
- Perkiraan Ekonomi Digital Indonesia Capai Ribuan Triliun Rupiah
- Checkout Sekarang! Zalora Gandeng OVO Untuk Pembayaran
Sederet Perusahaan Mulai Tarik Pajak Barang Digital 10%
Dari daftar itu ada sederet nama perusahaan platform e-commerce dalam negeri. Mereka adalah PT Tokopedia, PT Bukalapak.com, dan PT Global Digital Niaga atau dikenal Blibli.com milik Grup Djarum. Di luar mereka, ada PT Fashion Eservices Indonesia atau dikenal Zalora asal Singapura dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) asal Singapura yang sahamnya dimiliki grup Alibaba.
Sisanya pemungut pajak yang bergabung berasal dari perusahaan teknologi dan perangkat lunak. Salah satu yang cukup dikenal adalah Valve Corporation atau dikenal Steam yang menjual berbagai judul game di banyak negara. Sisanya adalah Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Cleverbridge AG Corporation, dan beIN Sports Asia Pte Limited.
Dalam keterangan tertulisnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, “Para pelaku usaha tersebut termasuk Tokopedia hingga bukalapak berhak pungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.”
Per Oktober, DJP mencatat, setoran PPN untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Dari Jumlah tersebut berasal terdapat enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)