JAKARTA, duniafintech.com โ Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022) kemarin terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan platform trading abal-abal Quotex yang diiklankannya.
Bukan hanya itu, Doni pun terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait judi online hingga tindak pidana pencucian uang. Di luar hal itu, pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung ini diketahui punya saldo lebih dari Rp500 miliar di rekeningnya.
Adapun jumlah uang ini diungkap oleh Ahmad Sahroni melalui unggahan Instagramnya pada Rabu (9/3/2022) kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019โ2024 ini pun menuliskan reaksinya atas jumlah saldo Doni Salmanan.
โGilaaaaakkkkkk….. / toppp banget DS,โ kata Sahroni lewat akun @ahmadsahroni88.
Tampak, foto yang diunggah oleh Sahroni ini adalah sebuah tangkapan layar yang berisi teks keterangan tentang jumlah total kerugian korban platform investasi bodong Quotex yang jumlahnya sama ngerinya, yakni di atas Rp300 miliar.
โPolri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar,โ demikian bunyi tangkapan layar tersebut.
โPPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar.โ
Tak ayal, beragam reaksi pun muncul dari warganet atas foto tersebut.
โBuset itu duit apa wafer cokelat? Ratusan,โ kata akun @buburayamracer, mengutip sebuah iklan makanan kudapan.
โGokel! Semoga semua yang membaca ini mendapatkan rejeki yang berkah serta halal. Aamiin,โ imbuh @rizkyboncell, berdoa.
โYa ampun ini 500M uangnya sapa aja / brp banyak yg sudah jadi korban ini..โ imbuh @sandi_tunas miris.
Terancam dimiskinkan
Terkait penetapan status tersangka terhadap Doni Salmanan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya sudah memastikan bahwa mereka bakal melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Doni Salmanan.
Itu berarti, Crazy rich Bandung, Doni Salmanan, terancam dimiskinkan.ย
โYang jelas, kami akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,โ kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
โTentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,โ jelasnya.
Ditegaskannya, Doni akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
โJadi, terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,โ tuturnya.
Kepolisian, imbuhnya, sudah menyita sejumlah barang serta akun YouTube milik Doni Salmanan.
โJadi, yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan.โ
โKemudian, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex. Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan.โ
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada