Uang giral adalah uang di dalam rekening giro bank umum yang transaksinya menggunakan cek atau bilyet giro. Karena mampu menciptakan uang giral, bank umum dikenal sebagai bank pencipta uang giral (BPUG).
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada dua jenis mata uang yang beredar di tanah air, yakni uang kartal dan uang giral. Kendati kedua istilah ini terdengar asing di telinga sebagian orang, tetapi setiap warga negara pasti pernah menggunakan salah satu atau bahkan kedua uang ini ketika melakukan transaksi ekonomi dalam kehidupannya.
Uang Giral Adalah
Menurut Undang-Undang Bank Sentral No. 13 Tahun 1968, uang kartal didefinisikan sebagai alat pembayaran sah dan wajib diterima oleh masyarakat pada sebuah transaksi jual beli. Uang ini punya bentuk dan nominal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku pihak yang berwenang dalam mencetak dan menerbitkannya.
Sementara itu, uang giral merupakan alat pembayaran berupa surat berharga yang sewaktu-waktu bisa digunakan pada transaksi jual beli. Giral adalah mata uang yang sah secara ekonomi, tetapi tidak secara hukum. Karena itu, masyarakat berhak menolak pembayaran menggunakan giral.ย
Uang giral atau uang giro jelas berbeda dengan uang kartal berdasarkan dari medium yang digunakan untuk transaksi. Meski demikian, keduanya bisa digunakan sebagai alat pembayaran tunai secara langsung.
Untuk diketahui, uang giro sama saja dengan memiliki uang tunai. Cara transaksinya saja yang berbeda sebab nasabah harus menulis nominal yang ditransaksikan dalam cek atau bilyet giro.
Jenis-jenis Transaksi
Adapun nasabah yang menyimpan uang dalam rekening giro sama saja dengan memiliki uang giro. Untuk mentransaksikan uang dalam rekening giro, terdapat beberapa jenis transaksi yang dapat dipilih.
- Cek: surat perintah tidak bersyarat untuk membayar dana tercantum yang penarikannya dapat dilakukan, baik atas nama maupun atas unjuk, serta bisa diperdagangkan.
- Bilyet giro: surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening giro ke rekening penerima dana yang disebutkan.
Untuk diketahui, pemilik rekening giro dalam perkembangannya juga diberikan fasilitas kartu ATM atau kartu debit untuk melakukan transaksi.
Perbedaan cek dan bilyet giro dalam transaksi uang giral
Meski sama-sama digunakan dalam transaksi, cek dan bilyet giro punya sejumlah perbedaan.
- Cek
- Cek dicairkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk.
- Pihak yang ditunjuk dapat menarik dana.
- Pencairan dan penggunaan cek dikenai biaya materai.
- Cek berfungsi sebagai surat perintah pencairan dana tunai yang kemudian diterima pemegang cek.
- Cek tidak bisa diuangkan bank sebelum diberi tanggal penerbitan yang jelas.
- Tanggal terbit cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif.
- Cek berlandaskan hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Giro
- Giro tidak bisa dicairkan secara tunai karena hanya memindahkan uang ke rekening penerima.
- Pencairan giro hanya bisa dilakukan pihak yang memberi surat perintah ke bank.
- Pencairan giro tidak dikenakan biaya materai.
- Giro tidak memberlakukan surat perintah karena dana dipindahkan ke rekening bank yang ditunjuk.
- Giro bisa diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif.
- Giro bisa saja memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif yang berbeda.
- Giro memiliki landasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelebihan dan Kekuranganย
- Kelebihan
- Sangat praktis untuk digunakan karena tidak perlu membawa-bawa uang tunai.
- Jenis uang ini bisa diterima dalam jumlah yang tidak terbatas.
- Penggunaannya lebih aman dan praktis karena risiko kehilangan uang lebih kecil bila dibandingkan menggunakan uang kartal.ย
- Pada saat cek atau bilyet giro hilang, pemiliknya bisa melacak dengan melaporkan kepada bank terkait.
- Besarnya pecahan dalam transaksi bisa ditentukan sesuai kebutuhan yang diinginkan.
- Proses pemindahan uang bisa dilakukan dalam jumlah besar dengan biaya yang sangat murah.
- Kekurangan
- Tidak efektif bila digunakan untuk bertransaksi dalam jumlah kecil.
- Tidak bisa diterima semua orang saat melakukan transaksi.
Perbedaan Uang Giral dan Uang Kartal
- Bentuknya Berbeda
Perbedaan dua jenis mata uang ini tampak jelas dari bentuknya. Apabila uang kartal berbentuk logam dan kertas seperti yang sering digunakan untuk transaksi jual beli, giral berupa surat berharga seperti cek, giro, kartu ATM, bilyet, hingga uang elektronik.ย
Adapun pihak yang berhak menerbitkan kedua jenis mata uang ini pun berbeda. Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang berhak mencetak dan menerbitkan uang kartal sementara bank lain hanya memiliki hak untuk mengedarkannya.
Sementara itu, giral dapat dicetak oleh bank umum yang telah memiliki wewenang dan izin untuk mencetak uang tersebut.
- Sifat
Kendati sama-sama mata uang, tetapi giral punya sifat yang berbeda dengan uang kartal. Hal itu karena pada dasarnya kartal merupakan alat pembayaran sah. Artinya, Anda dapat menolak bertransaksi dengan uang giral, tetapi harus menerima pembayaran dengan uang kartal.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, uang giral adalah alat pembayaran berupa lembar tagihan atau kartu yang dikeluarkan oleh bank umum. Karena itu, hanya kalangan tertentu saja yang bisa menerima pembayaran dengan giral.
Contohnya, pihak bank yang mengeluarkan giral atau pihak lain yang sudah bekerja sama dengan bank tersebut.
- Giral Lebih Praktis
Dari segi praktis atau tidaknya, giral mungkin lebih unggul ketimbang uang kartal. Terlebih lagi kalau giral itu berbentuk kartu ATM.
Membawa kartu ATM dengan saldo banyak tentu saja lebih praktis ketimbang membawa uang kertas atau koin dalam jumlah besar ke mana saja Anda pergi.
Kendati demikian, di beberapa kasus, giral bisa saja tidak praktis karena ia bukan alat pembayaran sah dan tidak semua orang mau menerima transaksi menggunakan giral yang Anda miliki.
- Keamanan
Berdasarkan segi keamanannya, tentu akan lebih aman kalau Anda bertransaksi memanfaatkan giral berbentuk uang elektronik atau ATM. Pasalnya, risiko uang hilang karena dicuri atau terselip bisa dihindari.
Jika terjadi kehilangan pada giral yang dimiliki, Anda pun hanya perlu melakukan pemblokiran dan pelacakan sehingga dana di bank tetap aman. Namun, giral ini juga tidak sepenuhnya aman.
Pasalnya, perkembangan teknologi yang cukup pesat membuat kemungkinan terjadinya pencurian uang secara online terjadi. Karena itu, baik giral maupun kartal sama-sama memiliki risiko yang bisa dicegah atau diwaspadai.
Secara singkat, perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Giral
- Diterbitkan bank umum.
- Transaksi menggunakan cek, bilyet giro, ataupun ATM.
- Dimiliki nasabah rekening giro.
- Lebih efisien dalam transaksi nominal besar.
- Dikenakan biaya sebab penyimpanannya dalam rekening giro.
- Lebih aman dari pencurian ataupun kebakaran.
- Kartal
- Diterbitkan dan diedarkan bank sentral.
- Transaksi langsung dengan uang kertas, logam, ataupun ATM.
- Dimiliki nasabah rekening tabungan ataupun masyarakat umum pemegang uang kertas atau logam.
- Kurang efisien dalam transaksi nominal besar.
- Dikenakan biaya jika disimpan dalam rekening tabungan.ย
- Tidak dikenakan biaya karena disimpan sendiri.
- Aman dari pencurian ataupun kebakaran jika disimpan dalam rekening tabungan.
- Kurang aman dari pencurian ataupun kebakaran kalau disimpan sendiri.
Demikianlah ulasan mengenai uang giral dan perbedaannya dengan uang kartal. Sebagaimana diketahui, uang giral adalah salah satu menjadi dua jenis mata uang yang beredar di tanah air, yang pemanfaatannya diketahui berbeda dengan uang kartal.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra