26.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

UMP Versi Anies Digugat Pengusaha, Pemprov DKI Siap Hadapi

JAKARTA, duniafintech.com – Beberapa waktu lalu, gugatan dilayangkan oleh para pengusaha terkait kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 kepada Gubernur Anies Baswedan. Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kalau kami mah, gugatan apapun dan materi siapa yang menggugat, materi apa gugatannya siap saja, harus siap memang. Selalu siap,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, seperti dilangsir dari CNNIndonesia.com, Kamis (20/1).

Disampaikannya, lantaran gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak ada proses mediasi.

“Harus dihadapilah, siapa pun penggugatnya. Kalau PTUN enggak ada mediasi, kecuali di pengadilan negeri, ada mediasi. Kalau di PTUN, enggak ada,” sebutnya.

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Adapun isi gugatan itu mereka layangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Dalam hal ini, para pengusaha diketahui telah menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, dalam petitum gugatannya, para pengusaha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian bunyi petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/1).

Kemudian, para pengusaha pun meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Bukan itu saja, para pengusaha juga meminta pengadilan mewajibkan kepada Anies mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

UMP DKI naik

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah sudah menerbitkan keputusan terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dengan begitu, UMP DKI 2022 resmi naik.

Merujuk pada Keputusan Gubernur itu, upah 2022 DKI ditetapkan senilai Rp4.641.854. Kebijakan kenaikan upah ini sempat menjadi polemik tersendiri. Adapun kalangan pengusaha yang keberatan bahkan melaporkan hal itu kepada kementerian terkait. Di sisi lain, kalangan buruh menerima kenaikan UMP ini dan siap mengawalnya.

Anies sendiri meneken Kepgub ini pada 16 Desember 2021 lalu. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun. Pada diktum ketiga Kepgub ini termaktub bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Penerbitan Kepgub itu juga mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional dalam rangka menjaga daya beli masyarakat atau buruh.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE