26.5 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Tambah Lagi Korban Investasi Bodong Modus Aset Kripto, Rugi Rp230 M

JAKARTA, duniafintech.com – Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) ke Bareskrim Polri. Dalam pelaporan itu, kerugian disebut mencapai Rp230 miliar.

“Yang saya wakili sekitar 700 orang dengan kerugian Rp200 sampai Rp230 miliar,” ujar kuasa hukum korban, Sahid kepada wartawan, dikutip dari VOI, Minggu (22/5).

Dalam pelaporannya, PT DADI disebut memperdaya para korban dengan menawarkan berbagai program investasi digital. Bahkan, mengiming-imingi keuntungan mencapai 10 kali lipat dalam waktu tertentu.

“Dugaan investasi bodong yang berbentuk uang digital atau aset digital, semacam bitcoin, juga token, penjualan token, macam-macam lainnya. Namanya ada NFG, Lotus, jadi kayak ada program-program jual beli aset,” ungkapnya.

Selain itu, agar para calon korban semakin percaya, pihak terlapor mengklaim program atau produknya telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nyatanya, kata Sahid, tak ada satupun program yang terdaftar atau ilegal.

Baca juga: Tidur Nyenyak Terus Dapat Untung dari Investasi? Bappebti: Itu Nggak Ada, Hati-hati!

Sementara mengenai jumlah kerugian yang fantastis karena tak ada satu pun dari kliennya yang mendapat keuntungan. Semua uang yang sempat disetorkan para korban investasi bodong ini tak pernah kembali.

“Tidak ada sama sekali, justru yang dijanjikan mau diperdagangkan di saham malah kepentingan pribadi,”

Sahid mengatakan para korban investasi bodong tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dari Riau hingga Surabaya. Dia menyebut ada 7.000-8.000 member yang terdaftar pada investasi ini.

“Korban yang terkumpul itu karena bermacam-macam provinsi kan, itu 700 dari perwakilan. Ada di Natuna, Pulau Riau, ada di Jawa timur, Surabaya, Jember, Pasuruan, Madura. Jawa tengah, Semarang, Kalimantan juga. Karena kalau di total semua seluruh di Indonesia itu diestimasi 7.000 sampai 8.000 member-nya,” katanya.

Dalam pelaporan itu, sejumlah alat bukti telah dilampirkan. Semisal, flyer dan brosur program, serta foto seremonial yang diadakan perusahaan tersebut.

Ada pun, pelaporan itu telah teregistrasi dengan nomor STTL/139/V/2022/BARESKRIM, tanggal 20 Mei 2022. Para pihak terlapor diduga melanggar pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Baca juga: Blokir 218 Domain Tak Berizin, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi Ilegal

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 218 domain situs web entitas Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tak berizin selama Januari – Maret 2022.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, pemblokiran dilakukan lewat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia pun menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” katanya dalam keterangannya, Rabu (20/4) lalu.

Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.

Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK. Dia juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Dia bilang, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Apalagi jika entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

“Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti,” ucapnya.

Baca juga: Akhirnya! Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading Legal di Indonesia

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU