duniafintech.com โ Potensi kredit bermasalah (non performing loan) terhadap penyelenggara teknologi keuangan (fintech), dinilai belum tampak oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selama berlangsungnya wabah COVID-19. Hal ini dituturkan langsung oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat AFPI, Tumbur Pardede.
โMelihat dari bulan Februari, belum terlihat kenaikan NPL yang disebabkan oleh wabah COVID-19,โ
Akan tetapi, beberapa penyelenggara fintech telah mengambil tindak pencegahan adanya resiko NPL yang berpotensi menerpa mereka. Salah satunya dengan menerapkan skema kualifikasi secara menyeluruh kepada pihak yang mengajukan pendanaan, baik secara personal atau melalui badan usaha seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Hal itu diterapkan oleh penyelenggara fintech peer to peer Modalku. Selain itu, Reynold Wijaya selaku Co-Founder dan CEO juga mengatakan pihaknya akan bersikap tanggap dalam menyesuaikan batas dana pinjaman dan tenor terhadap kebijakan ekonomi makro yang fluktuatif selama COVID-19.
Selain itu, Reynold juga melirik beberapa kesempatan kolaboratif dengan e-commerce, salah satunya Shopee, untuk meningkatkan penjualan pelaku UMKM yang telah mengajukan pendanaan kepada pihaknya.
Baca juga:
- Semakin Aman! AFPI Rancang Pusat Data Penyelenggara Fintech
- Donasi Pandemi COVID-19, Ripple Labs Berikan $200 Ribu
- Donasi Pandemi COVID-19, Ripple Labs Berikan $200 Ribu
Cegah Potensi Kredit Bermasalah, AFPI Rekomendasi Perpanjang TKB ke OJK
Untuk mencegah terjadinya potensi kredit bermasalah selama wabah COVID-19, AFPI juga mengambil langkah untuk memberikan keringanan kepada para penyelanggara. Salah satunya dengan memberi rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggandakan tempo TKB fintech pinjaman menjadi 180 hari.
Kusheryansyah selaku Ketua Harian AFPI menilai hal itu cukup realistis, lantaran penyelenggara fintech yang memiliki rekaman nasabah dengan penyelesaian pinjaman melebihi 90 hari mampu ditanggulangi secara internal.
Hal tersebut mengacu pada peraturan soal penunjukkan pihak ketiga yang direkomendasikan AFPI, jika terdapat portfolio peminjam yang menyelesaikan kewajibannya melebihi 90 hari. AFPI juga merekomendasikan peningkatan jumlah dana pinjaman oleh beberapa penyelenggara fintech.
DuniaFintech/FauzanPerdana