JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini akan membahas tentang jumlah investor aset kripto di Indonesia yang terus bertambah.
Menurut laporan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia hingga akhir Oktober 2022 mencapai 16,1 juta.
Berikut ini berita kripto hari ini selengkapnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Vietnam akan Pertimbangkan Regulasi Kripto
Berita Kripto Hari Ini: Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Dikatakan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat ini jumlah investor kripto meningkat hampir dua kali lipat dari investor bursa efek.
“Dari total 16,1 juta investor kripto di Indonesia, sekitar 48 persen investor dengan rentang usia dari 18 hingga 35 tahun,” katanya pada diskusi publik bertajuk “Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia”, seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (3/11/2022).
Adapun peningkatan ini terjadi di tengah kondisi pasar yang secara global tengah berada di fase penurunan. Akan tetapi, hal itu tidak menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi kripto.
Sementara itu, untuk transaksi kripto di Indonesia, imbuh Didid, sejak Januari—September 2022 sudah mencapai Rp260 triliun. Adapun sebesar 70 persen merupakan transaksi di bawah Rp500 ribu.
Dalam catatan Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada 2021 tembus di angka Rp 859,4 triliun atau naik dari nilai transaksi pada 2020 yang hanya berada di posisi Rp 64,9 triliun. DI lain sisi, nilai transaksi perdagangan kripto sepanjang Januari hingga Agustus 2022 tercatat turun 56,35 persen dibandingkan tahun lalu menjadi Rp 249,3 triliun.
Pelemahan Ekonomi Global
Mendapati transaksi kripto yang anjlok lebih dari setengahnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyebut bahwa penyebabnya adalah pelemahan ekonomi global.
“Kenaikan suku bunga dari The Fed, perang Rusia Ukraina, crypto winter berdampak pada pasar investasi baik saham, futures komoditi, kripto dan perusahaan startup juga banyak yang collapse,” sebutnya.
Ia menambahkan, pelemahan harga kripto, khususnya yang kapitalisasi besar seperti Bitcoin, Ethereum, USDT, berdampak terhadap penurunan Altcoin lainnya membuat investor menahan untuk lebih banyak bertransaksi dan pasar lebih sepi dari periode sebelumnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Oktober 2022, Pasar NFT OpenSea Cs Masih Cemerlang
Berita Kripto Hari Ini: Potensi Arah Peraturan Kripto di Indonesia
RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sebelumnya telah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Adapun salah satu bagian dari RUU PPSK yang menuai sorotan, yakni terkait aset kripto. Sebagai catatan, aset kripto masuk RUU PPSK sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Sebagaimana diketahui, aset kripto saat ini berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga dengan masuknya kripto dalam RUU PPSK membuat aset kripto berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Maka dari itu, pengaturannya akan berpindah dari semula oleh Bappebti.
Merespons hal tersebut, Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengatakan bahwa untuk sama-sama mengawal agar aset kripto tidak menjadi currency atau mata uang, tetapi tetap dianggap sebagai komoditas.
“Mari sama-sama kami kawal PPSK agar kripto tak menjadi currency, tapi tetap jadi aset komoditas. Bagaimanapun, saya sebagai pejabat pemerintah harus tetap taat pada aturan pemerintah,” katanya dalam diskusi publik “Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia”, kemarin.
Disampaikannya juga, keputusan pemerintah pengelolaan aset kripto akan dipindahkan ke OJK, perpindahan ini tidak akan seketika. Kalau RUU PPSK telah menjadi Undang-Undang resmi maka akan ada masa peralihan.
“Saat ini statusnya masih RUU. Kami masih belum tahu ke depannya bagaimana, tetapi kami akan terus pastikan jika ini terjadi, ekosistem kripto bisa bertahan ketika berpindah dari Bappebti ke OJK,” tuturnya.
Sekian ulasan tentang berita kripto hari ini yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bitcoin Cs Kembali Melemah, Ini Daftar Harganya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com