DuniaFintech.com – Tak ada jaminan untuk perusahaan fintech pinjaman online ilegal alias abal-abal dengan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang itu sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena keberadaannya pun tak diakui pihak otoritas, artinya semua kegiatan usaha perusahaan pinjol ilegal ini tidak diawasi. Tak heran bila sering terjadi perlakuan semena-mena pada nasabah yang pinjam uang tunai dari aplikasi tinggal klik dan unduh di smartphone ini.
Selain akses yang lebih mudah karena bisa dijangkau melalui gadget, pinjaman online melalui aplikasi fintech juga banyak diminati karena syarat yang mudah. Cukup bermodal foto diri dan kartu identitas, seseorang sudah bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak oknum pinjaman online ilegal yang memanfaatkan kesempatan ini untuk meraih keuntungan tanpa prosedur yang jelas.
Perlakuan para penagih pinjaman online ilegal memang semakin hari kian meresahkan masyarakat. Bagiamana tidak, dari mulai persekusi hingga tindak kekerasan fisik semua bisa mereka lakukan ketika menagih utang. Namun, sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi, menurut seorang anggta kepolisian melalui akun twitter @TMCPoldaMetro membagikan cara efektif mengatasi para penagih pinjaman tersebut.
1. Tanyakan Identitas Lengkap Penagih
Cara menghadapi penagih pinjaman online yang pertama yakni dengan meminta identitas lengkap pihak penagih utang. Meski bukan polisi dan bukan aparat, namun Anda bisa meminta ditunjukkan KTP, STNK, kartu anggota resmi atau kartu identitas lainnya yang sah. Hal ini diperlukan untuk mengecek keaslian debt collector tersebut dan agar semuanya sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
- Ribet dengan Proses Bank yang Lama? Ini Dia Pinjaman Cepat Cair dalam Hitungan Menit
- Butuh Modal Cepat? Ini Dia Daftar Penyedia Pinjam Uang 20 Juta Tanpa Jaminan
- Terdaftar di OJK, Aplikasi Cicilan Tanpa Kartu Kredit Ini Solusi Butuh Uang Mendesak
2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi dari APPI
Cara berikutnya ini tak hanya berguna untuk menghadapi penagih pinjaman online ilegal, tetapi juga untuk menghadapi debt collector kendaraan kredit. Jika Anda dihentikan di jalan oleh debt collector secara tiba-tiba, langsung tanyakan saja kartu sertifikasi profesi milik mereka dari APPI.
Setiap penagih utang resmi dan legal pasti memeliki kartu sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, mereka pun seharusnya dibekali dengan surat izin menagih sebagai legalisasi tindakan mereka tersebut. Jika mereka tak dapat menunjukkan kartu sertifikasi profesi dari APPI ini, Anda berhak menolak penarikan kendaraan yang dilakukan.
3. Surat Kuasa
Kemudian, tak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah mengenai kepemilikan surat kuasa atas kendaraan dan penagihan utang. Masing-masing penagih resmi biasanya dibekali juga dengan surat kuasa dari perusahaan finance tersebut. Surat kuasa ini bentuknya bisa berbeda-beda, namun yang pasti, isinya mencakup seluruh identitas penting yang diperlukan.
4. Sertifikasi Jaminan Fidusia
Cara terakhir untuk menghadapi penagih pinjaman online adalah dengan meminta salinan sertifikat jaminan fidusia. Salinan ini wajib dimiliki oleh setiap penagih dan jika tidak memilikinya, Anda berhak menolak.
5. Bicara Baik-baik atau Laporkan
Cara terakhir untuk menghadapi penagih pinjaman online dengan mengajak bicara baik-baik. Ini sangat penting terutama bila penagih tak mampu menunjukkan satu atau semua surat yang dibutuhkan di atas. Namun, jika mereka masih bertindak dengan semena-mena apalagi menggunakan kekerasan, langsung saja laporkan kepada pihak kepolisian.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)