JAKARTA, duniafintech.com – Cara hitung kredit mobil penting diketahui sejak awal oleh kamu yang hendak membeli mobil dengan cara mencicil.
Sebagaimana diketahui, untuk bisa membeli mobil memang diperlukan dana yang besar. Nah, jika kebutuhan memiliki mobil sudah sangat mendesak maka kamu bisa membelinya dengan cara kredit.
Dengan mengetahui cara hitung kreditnya, kamu bisa mempersiapkan dana untuk membeli mobil dengan baik. Nah, berikut ini ulasannya.
Baca juga:Â 4 Risiko Kerugian Membeli Mobil Cash yang Wajib Dipahami
Cara Hitung Kredit Mobil dengan Benar
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan menghitung estimasi estimasi kredit mobil baru maupun bekas. Berikut ini jenis-jenis biaya yang harus dihitung.
1. Harga mobil
Terdapat dua jenis harga mobil, yaitu on the road (OTR) atau off the road. Adapun harga OTR merupakan harga beli mobil ditambah semua pajak kendaraan dan berbagai dokumen (STNK dan BPKB), sedangkan harga off the road adalah harga beli mobil, belum termasuk dokumen sehingga kamu nantinya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus semua pajak kendaraan dan berbagai dokumen (STNK dan BPKB).
2. Besaran uang muka/DP
DP alias down payment (uang muka) merupakan biaya yang harus dibayar di awal sebagai tanda jadi pembelian kendaraan. Bank atau penyedia jasa leasing mobil biasanya akan mewajibkan DP sebesar 25—30% dari harga mobil. Namun, kamu bisa juga membayarkan DP di atas persentase tersebut. Kian besar DP dibayarkan, kian ringan pula cicilan bulanan nantinya.
Misalkan, mobil yang hendak kamu beli seharga Rp500 juta. Kalau minimal DP yang dibayar adalah 25 persen maka perhitungan DP-nya adalah:
25% x Rp500 juta = Rp125 juta
3. Tenor atau durasi cicilan
Adapun tenor/jangka waktu kredit merupakan berapa lama atau jangka waktu pinjaman yang ditentukan dalam satuan bulan atau tahun. Kian panjang tenor, kian ringan juga cicilan. Namun, sebaliknya, biasanya akan makin besar pula total dana yang dikeluarkan dari awal mencicil hingga lunas. Cara hitung cicilan kreditnya, termasuk cara hitung cicilan kredit mobil, harus disesuaikan dengan tenornya. Dalam hal ini, setiap bank atau lembaga penyedia pinjaman boleh jadi akan menetapkan opsi tenor yang bervariasi.
4. Nominal pokok kredit
Pokok kredit bisa diartikan sebagai sisa utang yang harus dibayarkan dari harga mobil setelah dikurangi dengan DP. Pokok kredit mobil merupakan nominal yang belum ditambahkan dengan bunga cicilan. Jumlah pokok kredit dapat diperoleh dari harga mobil dikurangi DP.
Misalkan, kalau kamu membeli mobil seharga Rp500 juta dengan DP sebesar Rp125 juta maka rumus pokok kreditnya adalah:
Rp500 juta – Rp125 juta = Rp375 juta
5. Bunga per tahun
Lihat juga besaran bunga yang ditawarkan leasing atau bank yang kamu pilih. Setiap bank dan pihak leasing biasanya punya kebijakan berbeda mengenai penetapan bunga. Perhitungan cicilan mobil akan sangat dipengaruhi oleh besaran bunga.
Persentase bunga per tahun pun akan semakin tinggi apabila kamu memilih tenor cicilan yang lebih panjang. Cara hitung bunga kredit mobil bisa dilakukan dengan mengalikan persentase bunga ini dengan harga pokok kredit.
Misalkan, jika dengan masa cicilan 3 tahun persentase bunganya 6% dan harga pokok kredit adalah Rp375 juta maka cara hitung bunga kredit mobilnya adalah:
6% x Rp375 juta = Rp22,5 juta (dalam 3 tahun)
6. Biaya provisi kredit mobil
Biasaya, biaya provisi kredit mobil berkisar 0,5—1% dari plafon kredit, bergantung dari pihak bank atau leasing kamu. Tidak jarang juga, mereka akan mengenakan biaya provisi 0% dalam rangka promosi penjualan.
7. Jumlah cicilan
Selanjutnya, kamu juga harus menghitung jumlah cicilannya, yang bisa didapatkan dengan menambahkan pokok kredit dengan tarif bunga lalu dibagi dengan tenor atau jangka waktunya.
Seperti contoh di atas, jika harga mobil Rp500 juta, DP sebesar Rp125 juta, pokok kredit Rp375 juta, dan tarif bunga Rp22,5 juta maka cara menghitung kredit mobilnya adalah:
(Rp375 juta + Rp22,5 juta) : 3 tahun (36 bulan) = Rp11,04 juta (per bulan)
8. Biaya premi asuransi (jika ada)
Saat membeli mobil dengan cara kredit, kamu pun bisa langsung mengambil asuransi dan otomatis akan ada biaya premi asuransi yang harus dibayar. Persentasenya bisa kamu peroleh dari daftar tarif yang telah ditentukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk premi asuransi berikut ini.
* Kategori 1
Harga Mobil: Rp0—Rp125 juta
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya): 3,82%—4,20%
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten): 3,26%—3,59%
Wilayah 3 (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II): 2,53%—2,78%
* Kategori 2
Harga Mobil: Rp125—200 juta
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya): 2,67%—2,94%
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten): 2,47%—2,72%
Wilayah 3 (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II): 2,69%—2,96%
* Kategori 3
Harga Mobil: Rp200—400 juta
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya): 2,18%—2,40%
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten): 2,08% – 2,29%
Wilayah 3 (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II): 1,79%—1,97%
* Kategori 4
Harga Mobil: Rp400—800 juta
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya): 1,20%—1,32%
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten): 1,20%—1,32%
Wilayah 3 (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II): 1,14%—1,25%
* Kategori 5
Harga Mobil: > Rp800 juta
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya): 1,05%—1,16%
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten): 1,05%—1,16%
Wilayah 3 (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II): 1,05%—1,16%
Misalkan, harga mobil yang hendak dibeli punya harga di bawah Rp125 juta (Kategori 1) dan lokasimu adalah di Jawa Barat (Wilayah 2). Dengan demikian, persentase premi asuransi yang kamu pilih adalah di antara 3,26% hingga 3,59%. Pilih saja yang terbesar sebagai estimasi perhitungan, yaitu 3,59%.
9. Biaya administrasi
Biaya administrasi juga perlu dihitung jika kamu membeli mobil dengan sistem harga off the road. Terkait itu, dokumen meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, TNKB, dan biaya penerbitan STNK.
Biaya administrasi dibuat berdasarkan penjumlahan dari beberapa variabel tersebut. Berikut ini penjabarannya:
a. BBN KB: 10% dari harga jual mobil
b. PKB: 2% dari harga mobil sebelum pajak
c. SWDKLLJ: Rp143.000
d. TNKB: Rp100.000
e. Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp250.000
10. Biaya Lain dalam Simulasi Kredit Mobil Bekas
Di sejumlah kasus, terdapat beberapa biaya tambahan yang akan dikenakan pihak bank atau leasing kepada nasabah yang melakukan kredit mobil bekas. Berikut ini beberapa biaya tambahan yang ada, termasuk pada simulasi kredit mobil syariah.
11. Biaya cek fisik
Biaya ini hanya dikenakan untuk pembelian mobil bekas secara kredit. Besar biaya cek fisik ini bervariasi, bergantung di bank atau leasing mana kamu mengajukan kredit mobil bekas. Akan tetapi, pada umumnya, biayanya tidak terlampau besar.
12. Biaya BBNKB
BBNKB adalah akronim dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan besaran 5% dari harga mobil.
Contoh Cara Hitung Kredit Mobil Baru dan Bekas
Berikut ini beberapa simulasi yang perlu kamu ketahui supaya lebih memahami cara hitung kreditnya.
Simulasi kredit mobil Toyota Agya
Misalkan harga OTR Toyota Agya daerah Jakarta sekitar Rp144,9 juta untuk tipe terendah, yaitu tipe 1.0 G M/T. Berikut ini angka dan perhitungan yang perlu dimasukkan ke dalam rumus perhitungan kamu:
* Harga OTR Toyota Agya 1.0 G M/T: Rp 144.900.000
* DP Toyota Agya: 25%
* Bunga per tahun: 4,8%
* Tenor/ Jangka Waktu: 5 tahun
* Premi asuransi Kategori 2 harga Rp125 juta—Rp200 juta, Wilayah 2: 2,72%
* Provisi: 0,5%
Inilah simulasi kredit mobil Toyota Agya 1.0 G M/T setelah memasukkan semua angka-angka tersebut.
* Plafon kredit mobil: Rp108.675.000
* Angsuran Pokok/Bulan: Rp1.811.250
* Angsuran Bunga/Bulan: Rp434.700
* Pembayaran pertama: Rp42.955.605
* Cicilan per bulan: Rp2.245.950
* Simulasi kredit mobil Honda Brio
Adapun tipe termurah dari Honda Brio adalah Brio All New S MT, yang dibanderol seharga Rp151.000.000. Kalau Honda Brio All New S MT yang kamu pilih maka masukkan informasi angka terkait perhitungan cicilan mobil berikut ini:
* Harga OTR Honda Brio All New S MT: Rp151.000.000
* DP Honda Brio: 25%
* Bunga per tahun: 4,8%
* Tenor/ Jangka Waktu: 5 tahun
* Premi asuransi Kategori 2 harga Rp125 juta—Rp200 juta, Wilayah 2: 2,72%
* Provisi: 0,5%
* Biaya polis asuransi: dikosongkan saja dulu (bisa diisi apabila kamu sudah tahu berapa biaya polis dari asuransi yang kamu pilih)
* Biaya administrasi: dikosongkan saja karena harga mobilnya adalah OTR (on the road)
Nah, setelah memasukkan angka-angka tadi ke dalam kalkulator, inilah simulasi kredit Honda Brio All New S MT:
* Plafon kredit mobil: Rp113.250.000
* Angsuran Pokok/Bulan: Rp1.887.500
* Angsuran Bunga/Bulan: Rp453.000
* Pembayaran pertama: Rp44.763.950
* Cicilan per bulan: Rp2.340.500
Itulah informasi tentang cara hitung kredit mobil dengan benar yang penting untuk diketahui. Di luar penjelasan di atas, kamu pun bisa melihat simulasi kredit mobil Adira, simulasi kredit mobil BCA, atau juga simulasi kredit mobil Mandiri sebagai pertimbangan kamu sebelum membeli mobil.
Baca juga: Asuransi Mobil Bekas, Segini Besaran Preminya
Simak informasi lengkap seputar dunia Kripto dan Fintech hanya di Duniafintech.com
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto