JAKARTA, duniafintech.com โ DJ Una sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading DNA Pro Akademi di Bareskrim Polri. Perempuan bernama lengkap Putri Una itu menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam.
Adapun pada pemeriksaan itu, DJ Una dicecar 30 pertanyaan.ย DJ Una pun dalam kesempatan itu mengaku sebagai korban, bukan brand ambassador.
Bersama sang pengacara, Yafet Rissy, DJ Una tampak keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 21.30 WIB.
“Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah,” ucap DJ Una setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (25/4) kemarin.
Baca juga: Polisi Usut Laporan Kerugian Rp700 Juta DJ Una Robot Trading DNA Pro
Disampaikannya, selama beberapa jam menjalani pemeriksaan itu, ia kurang lebih dicecar 35 pertanyaan. Sementara itu, menurut Yafet, Una diperiksa sebagai saksi dan korban sekaligus.
“Lama sih. Lebih kurang 30an (pertanyaan soal DNA Pro),” ujar Una.
“Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban kedua sebagai saksi,” imbuh Yafet.
Baca juga: Loh! Bukan Brand Ambassador DNA Pro, DJ Una Malah Ikutan Rugi Rp700 Juta
Dikatakan Una, dirinya mengenal DNA Pro ini lantaran diajak oleh salah satu pimpinan dari investasi itu, yakni Oki Irjana. Bahkan, Una dijanjikan berbagai macam hadiah saat sudah bergabung nanti.
“Sebagai saksi, sudah panjang lebar Una jelaskan kalau dia terlibat ikut dalam invest dalam DNA Pro karena diajak oleh Oki Irja. Dia (Oki) mengajak dan bahkan menjanjikan berbagai hadiah termasuk 3 CRV dan 3 Brio mobil. Itu yang dijanjikan jika berhasil memenuhi skema investasi. Ternyata semua bohong, omong kosong, dan sampai Januari kemarin dana enggak bisa ditarik dan hadiah tidak pernah diterima Una dan teman dan keluarga,” paparnya.
Di samping itu, Yafet juga memastikan bahwa DJ Una yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam kasus ini tidak perlu mengembalikan dana. Sebab, uang yang diterima Una saat itu sebagai bayaran dari penampilan.
“Enggak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal. Semua diterima sebagai seniman profesi,” bebernya.
Baca juga: Disebut Promosikan DNA Pro, Begini Bantahan DJ Una
Diketahui, DJ Una dan sejumlah artis dipanggil terkait dugaan investasi bodong DNA Pro Akademi. Selain dirinya ada Rizky Billar dan Ivan Gunawan yang juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.
Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto