25.2 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Jadi Korban Pinjaman Online? Pahami 7 Ciri-ciri Fintech Ilegal

Pastinya tak ada yang mau menjadi korban pinjaman online bodong alias abal-abal. Karena itu sebelum mengajukan pinjaman, perlu diketahui ciri-ciri fintech lending yang ilegal. Sejak Januari 2020 hingga saat ini sudah ratusan perusahaan fintech lending illegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Awal Juli lalu, SWI bersama Kepolisian RI (Polri) kembali menemukan 105 perusahaan fintech lending yang tidak terdaftar dan tidak memilki izin resmi beroperasi.

Menurut Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, keberadaan perusahaan fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana.

Baca juga :

Di tengah maraknya perusahaan fintech lending ilegal penting untuk mengenali ciri-cirinya agar bisa mengantipasi kerugian lebih lanjut dan memutus daftar korban pinjaman online ilegal.

Berikut tujuh ciri-ciri perusahaan fintech lending ilegal menurut Ketua AFPI, Adrian Gunadi:

  1. Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK

Periksa status perusahaan fintech lending atau pinjaman online di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin dan terdaftar dari otoritas.

  1. Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, pastikan perusahaan fintech lending tersebut sudah menjadi anggot AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.

  1. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

Pastikan perusahaan fintech lending memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas. Hal ini wajib diinformasikan kepada pihak regulator, dalam hal ini OJK untuk mengawasi perusahaan tersebut.

Baca Juga:

  1. Persetujuan pinjaman terlalu mudah

Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku pasti memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko untuk memastikan pembayaran setiap pinjaman. Jika pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.

  1. Informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk informasi bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

  1. Bunga tidak terbatas

Perusahaan yang sudah memiliki izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga. Jadi pastikan penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.

  1. Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas.

Sama halnya seperti bunga, denda terlambatan pembayaran pun harus memiliki batas yang jelas. Jadi pastikan juga penetapan denda keterlambatan pembayaran yang jelas sebelum meminjam di perusahaan fintech lending.

Namun jangan khawatir, untuk Anda yang membutuhkan dana mendesak, temukan daftar perusahaan pinjaman online legal dan resmi terdaftar di OJK di sini. Cermatlah dalam memilih dan hindari menjadi korban pinjaman online ilegal selanjutnya!

(DuniaFintech/ Rasyid Baihaqi)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU