27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Jangan Jadi Korban Pinjaman Online! Ini Caranya!

DuniaFintech.com – Hati-hati jadi korban pinjaman online! Alih-alih dapat uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak, Anda justru harus berurusan dengan para penagih hutang yang belum tentu kooperatif saat menagih.

Dari sekian banyak penyedia pinjaman online yang ada di Indonesia, tak semuanya memiliki izin operasi yang jelas. Nah, biar ngga jadi korban pinjaman online, perhatikan hal berikut ini saat memutuskan untuk menggunakan jasa penyedia pinjaman online.

Terdaftar dan Berizin

Jangan asal pinjam! Cek dulu keabsahan, izin operasi dan apakah penyedia layanan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. Lihat daftar perusahaan pinjaman online berizin di sini.

Pertimbangkan jumlah angsuran, tenor dan bunga pinjaman

Pinjaman online memang menjanjikan proses yang mudah dan uang ditransfer dalam waktu yang relatif singkat. Namun, perhatikan jumlah yang akan dipinjam, angsuran, tenor pinjaman dan bunga yang dikenakan.

Baca Juga:

Sebagai contoh:
Di platform Kredit Pintar, yang menawarkan pinjaman nominal Rp2.300.000 dengan tenor 3 bulan, Anda akan dibebankan angsuran sebesar Rp927.700 per bulannya. Ini berarti total yang harus dibayarkan adalah Rp2.783.100.

Perlu dicatat! Jika pinjaman Anda disetujui, maka akan dikenakan potongan upfront service fee, semacam biaya jasa sebesar Rp345.000. Jadi jumlah yang ditransfer bersih ke rekening Anda adalah Rp1.955.000.

Dari penjelasan di atas, bila Anda tidak sanggup membayar Rp927.700 setiap bulannya, maka ajukanlah jumlah pinjaman yang lebih kecil.

Bayar angsuran tepat waktu

Cara paling ampuh agar terhindar dari “ocehan” para debt collector dan jadi korban pinjaman online adalah dengan membayar angsuran tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Jadilah bijak dalam meminjam dan membayar hutang.

Dengan membayar angsuran tepat waktu, Anda akan memiliki performa yang baik pada platform pinjaman tersebut. Sehingga bila suatu hari nanti Anda membutuhkan dana darurat kembali, pengajuan pinjaman Anda akan lebih mudah untuk disetujui.

(DuniaFintech/ Karin Hidayat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE