JAKARTA, duniafintech.com – Keuangan digital dan sederet layanannya terus bermunculan dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia.
Seperti diketahui bersama, industri keuangan memang masih menjadi salah satu sektor bisnis yang diregulasi ketat oleh pemerintah di hampir seluruh negara. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, baik untuk konsumen maupun ekosistem industrinya.
Adapun penegakan aturan ini pun meliputi layanan keuangan digital, yang berimplikasi terhadap setiap proses perkembangan layanan keuangan digital mesti senantiasa mengikuti koridor perundang-undangan yang berlaku.
Di tanah air, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang menjadi dua aktor penting dalam representasi regulator. Keduanya bertugas untuk melakukan pengawasan, pemberian izin, hingga sanksi terhadap para pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.
Yang menarik adalah bahwa para regulator ini pun nyatanya cukup menyadari adanya dinamika perkembangan teknologi yang cukup pesat. Dengan demikian, mereka pun selalu terbuka atas inovasi-inovasi layanan keuangan digital yang terus bermunculan.
Bagi pelaku industri, hal itu tentunya menjadi angin segar agar mereka tetap berkarya menghasilkan temuan baru yang bisa meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan.
Keuangan Digital adalah
Keuangan digital (digital financial) adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dengan menggunakan teknologi mobile based maupun web based dan jasa pihak ketiga (agen).Â
Target digital financial, yakni masyarakat unbanked dan underbanked. Manfaat dari terobosan digital ini adalah masyarakat bisa melakukan belanja/transaksi online dengan mudah, demikian halnya dengan membeli pulsa serta token listrik.Â
Baca juga:Â OJK Akui Minimnya Pengetahuan Perempuan Soal Literasi Keuangan Digital
Nah, untuk melakukan transfer uang pun bisa menjadi lebih cepat dan praktis serta tidak perlu datang ke kantor fisik untuk melakukan transaksi. Untuk beberapa bank di Indonesia, sudah ada yang menggunakan produk digital financial, misalnya Bank Mandiri dengan e-Cash, SaKuku pada Bank Central Asia (BCA), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah menggandeng T-Bank.
Jenis-jenis Layanan Keuangan Digital
Hingga saat ini, terdapat beberapa jenis layanan digital financial yang sudah diregulasi di Indonesia. Inilah penjabarannya.
a. Di Bawah Bank Indonesia (BI)
1. E-Money
Uang Elektronik atau Electronic Money merupakan nilai uang yang disimpan secara elektronik pada sebuah media server/chip yang bisa dipindahkan untuk penetingan transaksi pembayaran atau transfer dana. Menurut aturannya, instrumen pembayaran ini memiliki tiga kriteria, yakni (1) diterbitkan atas dasar nilai yang yang disetor ke penerbit, (2) nilai uang disimpan dalam media server atau chip, dan (3) dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan.
Baca juga:Â Bahaya! Kejahatan Siber Serang Akses Keuangan Digital
2. E-Wallet
Dompet Digital atau Electronic Wallet merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, di antaranya alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik yang bisa menampung dana untuk melakukan pembayaran. Batasan dana yang bisa ditampung pada sebuah dompet elektronik adalah Rp10 juta.
3. Payment Gateway
Ini merupakan platform teknologi yang memungkinkan merchant untuk memproses transaksi pembayaran dengan berbagai macam instrumen, mulai dari transfer bank, e-money, kartu kredit/debit, hingga virtual account.
4. QRIS
BI menerangkan, Quick Response Code Indonesian Standard atau disingkat QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia supaya proses transaksi dengan QR Code bisa lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Adapun seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib untuk menerapkan QRIS.
5. Transfer
Ini adalah layanan transfer dana antar bank/platform pembayaran yang terdaftar di BI. Hingga kini, ada sejumah mekanisme, di antaranya BI-Fast yang memungkinkan proses transfer ke beda rekening bank dengan biaya yang lebih murah.
6. Remitansi
Merupakan layanan transfer dana yang melibatkan pihak di lintas negara. Adapun prosesnya dapat difasilitasi oleh lembaga perbankan/nonbank yang sudah punya lisensi dari BI.
7. Open API
Sebagai informasi, penyelenggara layanan infrastruktur fintech untuk layanan digital memberikan dukungan fitur keuangan via sambungan Open Application Programming Interface (API) yang berstandar. Layanan yang satu ini ikut diselenggarakan oleh perbankan maupun nonbank, termasuk platform Open Finance semisal Finantier.
8. Verifikasi Identitas
Adapun platform yang membantu penyelenggara layanan keuangan untuk melakukan verifikasi dan otorisasi identitas calon nasabahnya. Pengembang platform ini biasanya menghubungkan sistemnya dengan basis data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Di samping itu, hal ini pun dilengkapi dengan fitur biometrik untuk membantu proses validitas data.
b. Layanan Keuangan Digital di Otoritas Jasa Keuangan
1. Fintech Lending
Ini merupakan layanan pinjam-meminjam berbasis elektronik yang menghubungkan antara pemberi pinjaman individu maupun institusi dengan peminjam individu atau UMKM. Kini, Fintech Lending terbagi ke dalam dua kategori jika didasarkan pada peruntukannya, yaitu Sektor Konsumtif dan Produktif.
2. Digital Bank
Merupakan layanan perbankan yang memberikan pelayanan sepenuhnya secara digital, mulai dari proses pendaftaran, e-KYC, hingga transaksinya. Sebagian besar dari penyelenggara bank digital ini bahkan tidak punya kantor cabang sebab seluruh proses administratif dapat dilakukan via online.
3. Paylater
Layanan pembiayaan pembelian barang/layanan ini berbeda dengan fintech lending yang memberikan pinjaman tunai. Adapun penggunaan platform paylater bisa lewat merchant online maupun offline. Untuk online, biasanya sudah tersemat di dalam aplikasi dan dapat ditemukan saat proses pembayaran. Sementara itu, pada transaksi offline, akan menggunakan kode QR yang dapat ditemukan di gerai ritel yang telah bekerja sama dengan penyelenggara paylater tertentu.
4. Crowdfunding
Merupakan layanan urun dana yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk tujuan tertentu. Kini, bentuknya pun mulai beragam, mulai dari Securities Crowdfunding hingga Equity Crowdfunding. Penerapannya juga ada di beragam hal, mulai dari tujuan sosial hingga penggalangan dana untuk proyek bisnis.
Sekian ulasan tentang keuangan digital yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga:Â Bank Indonesia Catat Transaksi Keuangan Digital Meningkat 34,87 PersenÂ
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Boy Riza Utama