27.4 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

OJK Siapkan Fintech Securities Crowdfunding, UKM Banjir Modal!

DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan layanan keuangan berbasis teknologi, atau fintech berbasis securities crowdfunding. Hal ini menjadi salah satu fokus strategi OJK pada 2021 untuk memperluas akses keuangan dan penyediaan pembiayaan alternatif.

Selain itu, OJK akan meluncurkan regulasi yang mengatur altenatif pembiayaan tersebut pada awal tahun 2021. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan sektor jasa keuangan menjadi yang terdepan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Beberapa kebijakan yang menjadi prioritas di tahun depan yakni menggerakkan ekonomi daerah dan pemberdayaan UMKM melalui TPKAD dan digitalisasi.

Layanan fintech securities crowdfunding merupakan layanan urun dana untuk pelaku usaha kecil untuk mendapatkan modal. Melalui penerbitan surat penawaran modal oleh penyelenggara fintech, UKM bisa mendapatkan aliran modal dari sekumpulan orang.

Wimboh menambahkan, hal ini sejalan dengan memperluas akses keuangan dan penyediaan pembiayaan alternatif berupa securities crowdfunding. Ia mengatakan OJK akan meluncurkan alternatif pembiayaan tersebut pada awal tahun depan.

“Kita akan tetap fokus kepada UMKM dengan memperluas akses melalui pasar modal terutama anak milenial apabila terkendala masalah kredit record, masalah jaminan, dengan memperluas penggunaan equity crowdfunding dan securities crowdfunding. Kita akan launching di awal Januari tahun,”

Baca juga:

Fintech Securities Crowdfunding Dirilis OJK

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK, Luthfy Zain Fuady menyebut OJK bakal merevisi regulasi mengenai urun dana saham atau equity crowdfunding di awal Desember lalu. Revisi meliputi sisi kriteria penerbit hingga jenis efek yang ditawarkan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengakomodasi kebutuan sektor usaha kelas menengah dalam mencari pendanaan di pasar modal. Berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), badan usaha yang diperkenankan melakukan crowrdfunding hanya yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dengan menambahkan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS). Dengan adanya revisi aturan equity crowdfunding menjadi securities crowdfunding, membuat kesempatan penggalangan dana di pasar modal terbuka luas bagi UKM.

DuniaFintech/Fauzan

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU