DuniaFintech.com – Chairman Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Niki Luhur menilai adanya kesempatan untuk pelaku fintech di Indonesia bertumbuh pesat di masa pandemi COVID-19. Di saat yang bersamaan, ia juga mengatakan bahwa momen pandemi juga sekaligus menjadi tantangan yang besar untuk ekosistem teknologi keuangan.
Ada pun peluang yang tercipta oleh penyelenggara fintech di masa pandemi COVID-19 yakni momentum untuk setiap pelaku usaha dan industri beralih kepada pemanfaatan teknologi. Secara merinci, Niki mengatakan banyaknya kegiatan sosial yang diadakan pemerintah secara digital serta digitalisasi Usaha Kecil Menengah (UKM), merupakan indikator peningkatan industri jasa keuangan.
โKami juga melihat peluang lebih lanjut untuk berkolaborasi dan pertumbuhan berkelanjutan terkait harmonisasi peraturan serta terus mempromosikan standar industri yang baru untuk tata kelola yang baik good corporate governance dan kepatuhan,โ
Menurut catatan AFTECH, Niki menilai pandemi COVID-19 memberikan tren positif pada segi pertumbuhan. Data yang dihimpun dari Bank Indonesia per Juni 2020 menjelaskan, jumlah pengguna transaksi elektronik telah mencapai lebih dari 350 juta pengguna.
Jumlah dinilai sebagai pertumbuhan sebesar 68% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Pada bulan yang sama, nilai transaksi melalui uang elektronik telah mencapai Rp 15 triliun.
“Meskipun transaksi mikro, namun jumlahnya mulai bertambah dan menjadi semakin signifikan dalam perekonomian kita,โ
Baca juga:
- KoinBond jadi Fitur KoinWorks Beli Surat Hutang Negara Lewat Fintech
- LinkAja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia di Masa Pandemi
- Binance Gelar Hackathon Dorong Akselerasi DeFi di India
Peluang Fintech di Masa Pandemi COVID-19
Niki juga menyinggung klaster fintech pinjaman personal (P2P Lending) yang telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 13 triliun. Selain itu, data yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pertumbuhan yang dihasilkan oleh para penyelenggara yang terdaftar telah mencapai Rp 21 triliun.
“Ini adalah pencapaian yang cukup baik, mengingat hanya 4 tahun yang lalu industri P2P lending benar-benar mulai terbentuk dan mendapatkan ruang. Untungnya, berkat dukungan brilian dari OJK yang menghasilkan kerangka regulasi ini sangat mendukung dan memungkinkan inovasi ini,”
DuniaFintech/Fauzan