33.4 C
Jakarta
Senin, 25 November, 2024

Pendaftaran Penyedia Pinjaman Online Baru di Stop OJK

duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pendaftaran bagi perusahaan fintech penyedia pinjaman online baru di stop untuk sementara waktu. Pasalnya, pertumbuhan bisnis pinjaman online ini dinilai terlalu pesat. Hingga saat ini, sudah ada 164 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dan baru 25 fintech yang mendapatkan izin.

Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, pertumbuhan bisnis pinjaman online lebih cepat dari pengawasan dan regulasi yang dilakukan OJK. Maka dari itu, pendaftaran penyedia pinjaman online baru di stop untuk sementara agar memberi waktu bagi OJK menyempurnakan sistem pengawasan industri keuangan yang tergolong baru ini.

“Hold (tahan) dulu pendaftaran fintech. Bukan kami menghalangi kesempatan berusaha, tetapi agar kegiatan usaha ini lebih berkualitas. Kami bereskan dulu proses perizinannya, pengawasannya, infrastrukturnya, termasuk sanksi-sanksinya,” ujar Riswinandi.

Baca Juga:

Total pinjaman yang disalurkan fintech sepanjang tahun 2015-2016 lalu mencapai Rp81,50 triliun atau meningkat 259,56 persen hingga 2019 lalu sebesar Rp 13,16 triliun atau naik 160 persen.

Riswinandi menambahkan, kebijakan pendaftaran penyedia pinjaman online di stop dikarenakan melanjutkan proses fintech terdaftar dan berizin demi mengantisipasi munculnya masalah. Antara lain, pinjaman yang dilakukan oleh satu orang di banyak platform dan banyaknya pinjaman yang bersifat konsumtif. Riswinandi juga mengaku telah berdiskusi dan meminta pendapat pelaku usaha fintech melalui asosiasi. Sembari asosiasi meningkatkan penggunaan fintech data center untuk memeriksa data dan kelayakan peminjam.

Fintech data center ini pun baru dimanfaatkan oleh kurang dari 10 peserta. Sistem ini persis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK atau dahulu dikenal BI Checking, yang memungkinkan fintech mengecek informasi para peminjam. SLIK fintech ini, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap nasabah yang melakukan pinjaman. Dengan adanya SLIK ini diharapkan hal serupa bisa dicegah sehingga bisa melindungi masyarakat juga pelaku usaha fintech itu sendiri.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU