25.2 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Khawatir Kabur & Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan investasi bodong yang menjerat afiliator Quotex, Doni Salmanan.

“Belum dikabulkan (permohonan penangguhan, red),” kata kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/3).

Terpisah, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa permohonan itu tak dikabulkan lantaran sejumlah alasan.

Ia membeberkan alasan subjektif penyidik tak melepas Doni merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reindhard.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi hingga pidana penjara sampai 20 tahun.

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.

Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka misalnya, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian, Rizky Billar hingga Atta Halilintar.

Pasrah jalani proses hukum

Sebelumnya, pihak Doni Salmanan mengaku pasrah menjalani proses hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pada aplikasi Quotex, Doni Salmanan disebut tidak takut jatuh miskin. Demikian diungkap oleh Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan.

Ikbar mengatakan kliennya pun tidak merasa tertekan dan keadaanya sangat baik. Seperti ramai diberitakan, Doni Salmanan sendiri telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini mesti mendekam di tahanan. Ditegaskan Ikbar juga, kliennya cukup ikhlas dan ingin fokus dalam beribadah.

โ€œEnggak merasa ada tekanan. Dia amat sangat baik,โ€ katanya, dikutip dari YouTube โ€œIntens Investigasiโ€, Sabtu (19/3/2022).

Ikbar menambahkan, Doni pun bahkan makan dengan lahapnya. โ€œTetep makan amat sangat bagus sama dia amat sangat difasilitasi dengan baik oleh penyidik,โ€ jelasnya.

Di lain sisi, banyak netizen yang menyoroti sikap Doni Salmanan yang mendadak meminta hal yang mengejutkan. Dikatakan Ikbar, Doni Salmanan memang meminta untuk dibawakan perlengkapan ibadah.

Selama di penjara, crazy rich Bandung ini kabarnya ingin lebih fokus mendekatkan diri kepada Tuhan dengan sering beribadah dan membaca Al-Qurโ€™an.

โ€œKemarin sempet dia ada request pengin dibawakan alat ibadah yang barunya dan dibawakan Qurโ€™an untuk biar dia bisa lebih fokus beribadah, sama buku-buku kesukaannya untuk dibawakan,โ€ paparnya.

Bukan itu saja, kehidupan yang kini ambruk hingga tidak tersisa itu juga membuat Doni Salmanan ikhlas. Pria kelahiran tahun 1998 ini pun berusaha untuk bersikap pasrah menjalani semuanya dengan sabar.

โ€œKalau saya lihat, dia amat sangat tahu, dia amat sangat ikhlas menjalani proses ini. Itu yang saya lihat dari Kang Don. Enggak jadi beban semua keadaan kalau yang berapa kali saya tanya, โ€˜Lah keadaan ini jadi kehendak Tuhan,โ€™ kata dia,โ€ tutur Ikbar.

โ€œDia pasrah menjalani proses ini, dia enggak menjadikan ganjalan atau seperti apa, dia tetap coba ikhlas, coba menjalaninya dengan penuh kesabaran.โ€

Lebih jauh diungkapkannya, kini juga tidak ada pilihan lain bagi Doni supaya kasusnya cepat selesai selain bersikap kooperatif kepada polisi.

 

Penulis: Kontriutor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU