Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang anggotanya menjalankan praktik predatory lending, yaitu praktik pemberian pinjaman yang mengenakan bunga tidak wajar bagi penerima pinjaman.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan, praktik tersebut kerap kali dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal, bahkan ditambah dengan pemaksaan dan ancaman.
Jadi, pada praktik ini korban yang tidak dapat membayar utangnya saat jatuh tempo akan diancam dan diintimidasi menggunakan foto atau data pribadi lainnya agar segera membayar kewajibannya. Sedangkan, bunga pinjaman terus berlipat setiap harinya.
Karena intimidasi yang terus-menerus terjadi, korban pun akhirnya terpaksa melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol Ilegal lainnya untuk menutup utang di aplikasi sebelumnya. Hal ini yang menyebabkan korban terjebak pada banyak pinjaman online.
“Karena mereka (pinjol ilegal) punya senjata data pribadi. Dia mengancam dengan foto, akhirnya orang gali lobang tutup lobang. Pinjamannya makin banyak. Itu namanya predatory lending,” katanya saat berbincang dengan Duniafintech.com Jumat (19/11).
Melarang Anggota Menjalankan Praktik Predatory Lendingย ย
Dia pun mengingatkan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dilakukan oleh anggota AFPI atau penyelenggara fintech resmi yang terdaftar dan berizin dari OJK. Karena, jika kedapatan akan dikenakan sanksi yang berat.
“Kalau mereka melanggar mereka dapat disanksi, diberhentikan keanggotaannya secara permanen atau izinnya dicabut OJK. Jadi sangat berat. Kami yakin anggota kami enggak akan sampai melakukan praktik predatory lending,” ujarnya.
Namun, Kuseryansyah memastikan bahwa praktik predatory lending tersebut tidak akan ditemukan di pinjol resmi. Sebab, saat pengajuan pendaftaran yang boleh diakses hanya microphone, kamera, dan lokasi konsumen. Sedangkan, pinjol ilegal mengakses kontak dan data pribadi korban.
AFPI pun telah membuat sistem penagihan yang yang lebih baik dengan mengedepankan etika dan sopan santun. Misalnya, asosiasi melarang anggotanya untuk melakukan penagihan di atas pukul delapan malam.
“Anggota kami dilarang untuk menagih di atas jam delapan malam. Enggak boleh. Ada kan yang cerita jam setengah 12 kami di SMS. Di kami gak boleh, maksimum menagih jam 8 malam,” ucapnya.ย
Kemudian di hari besar keagamaan AFPI juga melarang anggotanya untuk melakukan penagihan. Hal ini guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah. Bahkan, penagihan lewat pesan singkat juga dilarang menggunakan huruf besar semua saat menagih.
“Lebih detil, kita melarang menagih itu dengan capslock. huruf besar semua. Karena enggak sopan, menunjukan kemarahan,” tuturnya.
Menetapkan Denda Maksimal Bagi Konsumen
Tak hanya itu, AFPI lun telah mengatur denda maksimal yang dapat ditetapkan anggotanya kepada konsumen. Hal ini untuk menghindari terjadinya praktik predatory lending. Sehingga masyarakat tidak akan terjebak pada pinjaman gali lobang tutup lobang.
“Kalau pinjam di anggota kami, pinjaman Rp1 juta seterlambat-terlambatnya, berapa tahun pun, maksimum yang boleh ditagihkan hanya Rp2 juta. Enggak ada seperti yang kita dengar di media, orang pinjam 2 juta kemudian beberapa bulan lagi menjadi Rp34 juta,” ucapnya.
Sementara di pinjol ilegal, bunga yang ditetapkan seharinya bisa sangat besar, bahkan untuk denda keterlambatan per harinya dapat mendekati dari jumlah pinjaman yang diajukan oleh konsumen.ย
Karena itu, dia menyarankan agar masyarakat hanya melakukan transaksi pada pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh regulator dan asosiasi. Dia pun meminta agar masyarakat mencari tahu terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan salah satu aplikasi.
“Kami memastikan anggota kami menagih sesuai dengan aturan dan perundangan dan tidak melanggar UU ITE kami melakukan training sertifikasi kepada semua agen penagih, sehingga mereka tahu apa yang boleh dan tidak,” tegasnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra