26.2 C
Jakarta
Senin, 14 Oktober, 2024

Proses Restrukturisasi Pinjaman Pada Pinjaman Online, Simak Penjelasannya

DuniaFintech.com – Di masa pandemi seperti sekarang ini, hampir seluruh nasabah kredit membutuhkan adanya restrukturisasi. Hal ini tak lepas dari para peminjam dana (borrower) di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending. Lalu bagaimana proses restrukturisasi pinjaman pada pinjaman online?

Terkait proses restrukturisasi pinjaman pada pinjaman online, Ketua Bidang Humas dan Institusional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan bahwa keputusan pemberian restrukturisasi berada pada lender. Perusahaan pinjol, katanya, hanya menampung aspirasi  dari para borrower yang meminta penundaan pembayaran pinjaman.

“Pada dasarnya, kita hanya mempertemukan keduanya, jadi bukan kami yang memberikan pinjaman. Kita hanya menyampaikan aspirasi dari para borrower, keputusan keringanan atau restrukturisasi sepenuhnya di pegang oleh para lender,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga :

Menurut Tumbur, para lender sangat memahami kondisi sulit saat ini yang membuat para peminjam dana kesulitan membayar cicilan. Buktinya, dari data terbaru AFPI, realisasi restrukturisasi pinjaman seluruh pinjol resmi telah mencapai Rp300 miliar lebih.

“Para lender itu sangat memahami kondisi para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan untuk membayar tanggung jawabnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Tumbur mengungkap skema restrukturisasi yang dapat diberikan kepada para peminjam dana. Program restrukturisasi dapat diberikan melalui perpanjangan masa jatuh tempo yang telah ditetapkan ketika akad. 

“Mereka (borrower) diberikan keringanan dengan pengunduran masa jatuh temponya. Walaupun mereka telat membayar, tidak akan dikenakan denda atau sebagainya yang dapat memberatkan borrower kami,” demikian ucap Tumbur.

(DuniaFintech/ Drean M. Ikhsan)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU