27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Solusi Cepat Ketika Terjerat Utang Pinjaman Online, Simak Langkah Ini

Duniafintech.com – Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online. Alhasil, mereka harus segera menemukan solusi ketika terjerat utang pinjaman online agar tidak di teror para penagih utang.

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiar dengan perbankan. Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member. Saat gagal bayar terjadi, beberapa aplikasi pinjaman online melakukan penagihan dengan cara kurang mengenakkan.

Anda bingung mencari solusi ketika terjerat utang pinjaman online untuk melunasinya? Jangan khawatir. DuniaFintech akan memberikan langkah cepat agar Anda dapat segera terbebas dari jeratan pinjaman online. Simak ulasannya berikut ini.

Restrukturisasi pinjaman

Solusi ketika terjerat utang pinjaman online yang pertama adalah restrukturisasi pinjaman. Langkah ini merupakan upaya kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman dalam menyelesaikan utang debitur yang berpotensi gagal bayar kredit. Cara ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang, serta bunganya. Dengan catatan, debitur punya prospek usaha atau sumber penghasilan yang berpotensi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi.

Baca Juga:

Pihak penyedia pinjaman dapat melakukan restrukturisasi dengan cara:

  1. Penurunan suku bunga pinjaman
  2. Perpanjangan tenor pinjaman
  3. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman
  4. Pengurangan tunggakan pokok utang
  5. Penambahan fasilitas pinjaman

Permintaan pengurangan bunga

Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mengurangi bunga kredit. Dengan begitu, beban utang yang ditanggung bisa berkurang dan lebih memungkinkan buat dilunasi.

Lapor Polisi

Jika cara pertama dan kedua tak berhasil dan pinjaman online terkait tak punya itikad baik dalam upaya pelunasan utang, debitur dapat langsung mengajukan laporan ke kepolisian.  Apalagi, jika pinjol ilegal tersebut melakukan tindakan penagihan yang menjurus ke unsur pidana, seperti meneror, mengancam, hingga melecehkan.

Selain lapor polisi, Anda juga bisa melaporkan fintech terkait ke AFPI, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), atau ke OJK.

Pengalaman tidak membayar pinjaman online adalah mimpi buruk yang tak diharapkan oleh siapa pun. Sayangnya, masih banyak calon debitur yang tak bijak dalam memilih lembaga penyedia pinjaman. Maka, tak aneh jika jumlah korban jeratan pinjaman online ilegal masih bertambah hingga kini.

Kalau Anda tak ingin jadi salah satunya, pastinya jangan coba-coba menggunakan layanan pinjaman dari pinjol bodong yang tak terdaftar OJK. Tapi, sekalipun pinjaman online telah terdaftar OJK, bukan berarti Anda jadi bisa pinjam uang sesuka hati. Kalau mau kondisi keuangan tetap sehat dan aman, jadikanlah layanan pinjaman online sebagai opsi terakhir dalam memenuhi dana tambahan.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU