25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK soal Transaksi Rp300 Triliun

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait transaksi Rp300 triliun yang berhubungan dengan dua surat PPATK mengenai adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sri Mulyani mengungkapkan PPATK mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023 dengan nomor SR 2748/AT.01.01/III/2023. Surat dari Kepala PPATK tersebut berisi seluruh surat-surat PPATK (berjumlah 196 surat) kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023.

Baca juga: Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak hingga Februari Masih Kuat

“Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, jadi dalam ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan terhadap surat tersebut”, ujar Sri Mulyani

Dia mengungkapkan terhadap 196 surat tersebut Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah. 

“Ada yang sudah kena sanksi, ada yang kena penjara, ada yang dalam hal ini diturunkan pangkat, kita menggunakan PP nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN”, ujar Sri Mulyani. 

“Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka 300 triliun kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu saya dengan pak Menko melakukan statement publik, saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka”, tegasnya.

Sri Mulyani mengungkapkan Kepala PPATK baru mengirimkan surat berisi nilai transaksi pada tanggal 13 Maret. 

“Jadi waktu saya dengan pak Menko menyampaikan di Kementerian Keuangan adalah tanggal 11 Maret itu kita belum menerima, kami baru menerima surat kedua dari kepala PPATK Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023,” ujar Sri Mulyani. 

Dia mengungkapkan Surat kedua tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan pada periode 2009-2023. Surat itu dilampiri daftar 300 surat dengan nilai transaksi 349 triliun rupiah.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Situasi Ekonomi Indonesia Masih Dibayangi Perang Rusia

Menkeu menyebut, 65 surat dari total 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai Kementerian Keuangan. 

“Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan terutama menyangkut ekspor impor maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami”, kata Sri Mulyani. 

Melalui surat tersebut, Sri Mulyani menilai PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, meliputi perdagangan ataupun pergantian properti yang ditengarai mencurigakan dan kemudian dikirimkan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi.

Sementara itu, 99 surat dari total 300 surat tersebut adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi 74 triliun. 

“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi 253 plus 74 itu sudah lebih dari 300 triliun,” kata Sri Mulyani. 

Baca juga: Kelola Rp1.170 Triliun, Sri Mulyani Instruksikan BLU untuk Produktif dan Kerja Keras

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE