JAKARTA, duniafintech.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) angkat bicara terkait diberlakukannya kebijakan domestic market obligation (DMO) dan pencabutan subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan pihaknya belum bisa menilai dampak dari kebijakan tersebut, karena peraturan turunan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 dan 33 Tahun 2022 belum terbit.
โDi dalam Permendag 33 ada yang diatur di peraturan direktorat jenderal atau perdirjen dan itu belum ada, sebaiknya tunggu itu dulu baru tahu aturan detailnya seperti apa,โ kata Eddy melansir dari Bisnis, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Peringatan Keras dari Jokowi, APBN dan APBD Tak Boleh Beli Barang Impor!ย
Oleh karena itu, dia pun belum bisa memperkirakan apakah keluarnya Permendag N0.30/2022 terkait izin ekspor CPO dan Permendag No.33/2022 terkait tata kelola program minyak goreng curah bakal membuat harga minyak goreng menjadi lebih terjangkau.
โBelum [bisa perkirakan], sebab belum lengkap. Bisa dibaca di Permendag 33 ada yang harus diatur oleh Dirjen sementara aturan itu belum ada,โ ujarnya.
Eddy berharap peraturan turunannya segera keluar dan bisa menyelesaikan krisis minyak goreng serta industri sawit secara keseluruhan.
โHarapan kita dapat di implementasikan agar masalah migor curah segera tuntas dan produksi yang sempat terhambat akibat kebijakan larangan ekspor dapat segera terurai dan industri sawit dapat berjalan normal kembali,โ ujarnya.
Baca juga:ย Apa Itu UMKM? Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit. Dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut.
“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
Baca juga:ย Berapa Penghasilan YouTuber? Simak di Sini Cara Menghitungnya
Penulis: Kontributor/Panj A Syuhada