27.7 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

The MAJ Collection Hotel Milik Gita Wirjawan Dilelang, Kredit Macet? 

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengumumkan status lelang The MAJ Collection Hotel & Residences.

The MAJ Collection Hotel & Residences beralamatkan di Jl. H. Juanda No.474, Dago, Coblong, Bandung.

Sebagai informasi, The MAJ Collection Hotel & Residences ternyata dimiiki oleh mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Lalu bagaimana proses lelang tersebut terjadi hingga diumumkan oleh DJKN?

Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Nilai Pelelangan The MAJ Collection Hotel & Residences, Properti Milik Gita Wirjawan

Dalam pengumuman DJKN terkait pelelangan The MAJ Collection Hotel & Residence, nilai penawarannya sebesar Rp314,21 miliar dengan cara penawaran close bidding. Lalu untuk jaminan yang harus diberikan oleh penawar mencapai Rp62,84 miliar dan batas akhir jaminan 30 November 2022.

Objek lelang tersebut seluas 4 bidang tanah dalam satu kawasan yang memiliki luas 1.433 meter persegi, 332 meter persegi, 1.193 meter persegi dan 3.152 meter persegi. Sehingga total tanah yang dilelang seluas 6.110 meter persegi.

Batas akhir penawaran 1 Desember 2022 pukul 10.00. Kemudian, penyelenggaranya KPKNL Bandung. Dalam lampiran pengumuman lelang tersebut dijelaskan, aset yang dilelang merupakan jaminan debitur PT Dago Trisinergi Properti.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, melalui Jasa Pra Lelang PT Mamik Griya Sentosa akan melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui E-Auction/Elektronik dengan penawaran closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang terhadap aset jaminan debitur PT Dago Trisinergi Properti.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Mantan Mendag M Lutfi sudah Memadai untuk Pembuktian Tersangka

Asal Usul The MAJ Collection Hotel Dilelang

Jika dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan terkait lelang yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan, dalam hal ini bank.

Berdasarkan aturan tersebut, bank akan menjual objek hak tanggungan atau agunan milik debitur melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Agunan itu dikenakan oleh perbankan kepada debitur untuk mengantisipasi kredit macet.

Bank Muamalat Angkat Bicara Soal Pelelangan MAJ Collection Hotel

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji mengakui bahwa aset properti tersebut memang sedang dalam proses lelang oleh perusahaan dan merupakan salah satu portofolio yang mendapatkan kucuran pembiayaan.

“Kami sampaikan bahwa properti tersebut memang benar sedang dalam proses lelang oleh Bank Muamalat dan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hayunaji.

Baca jugaDollar ke Rupiah Hari Ini, Cek Kurs di BCA hingga BRI

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE