26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia, Kadin: Pinjol Ilegal Harus Dibereskan! 

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas tentang pinjaman online alias pinjol ilegal yang menjadi perhatian kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin). 

Kadin menilai bahwa kehadiran pinjol ilegal dapat membahayakan industri keuangan Indonesia. Bahkan bisa merusak tatanan industri keuangan.

Maka itu Kadin mendorong agar pinjaman online abal-abal tersebut harus dibereskan. Lebih lengkapnya, mari kita simak ulasan berita fintech Indonesia berikut ini. 

Kadin: Pinjol Ilegal Kalau Tak Dibereskan Sekarang, Bisa Rusak Tatanan Industri Keuangan

Kadin menilai bahwa tatanan industri keuangan di Indonesia bisa rusak akibat keberadaan pinjol ini. 

Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan, bahwa pinjaman online atau pinjol ilegal telah merusak tatanan dan reputasi industri keuangan digital di Indonesia.

Baca jugaBerita Fintech Hari ini: Kanal Digital Kembangkan UMKM Daerah

Dalam diskusi panel MoU Aftech, Perbanas dan Kadin di Jakarta, Jumat lalu, dia mengatakan adanya lembaga jasa keuangan digital atau financial technology atau fintech selama ini telah berhasil meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Tempo.co, dia menjelaskan fintech telah mempermudah akses masyarakat Indonesia dalam menjangkau kredit dari lembaga jasa keuangan. 

Namun, adanya pinjol ilegal, menurut dia, telah membuat tatanan maupun reputasi keuangan digital di Indonesia menjadi buruk.

Berita Fintech Indonesia

Upaya Kolaborasi Pemberantasan Pinjol Ilegal– Berita Fintech Indonesia

Lantas oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal yang marak beredar di tanah air.

“Kami bersama-sama dengan Aftech dan Perbanas dorong menyelesaikan masalah pinjol ilegal. Karena kalau tidak dibereskan dari sekarang, bisa merusak tatanan industri yang sudah dibangun,” kata Kaspar, dalam keterangannya. 

Kaspar mengatakan ketiga pihak akan berkolaborasi meningkatkan literasi keuangan digital, sehingga masyarakat akan paham dan dapat membedakan antara pinjol legal dan ilegal.”Spiritnya adalah menciptakan awareness baru melalui kekuatan tiga organisasi ini, agar pengguna pinjol ilegal bisa dikurangi,” kata Kaspar.

Dia melanjutkan mereka juga akan meningkatkan layanan yang ada pada fintech legal, seperti mempercepat pembukaan tabungan baru dan mempercepat penyaluran pinjaman.

“Pinjol ilegal bisa tumbuh karena industri jasa keuangan yang legal ada gap yang tidak bisa diselesaikan. Seperti kecepatan memberikan pinjaman, kecepatan membuka tabungan baru,” kata Kaspar.

Seperti diketahui, sepanjang tahun ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 426 pinjol ilegal. Total, sejak tahun 2018 hingga 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 4.089 pinjol ilegal. 

Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Ini Kata Satgas– Berita Fintech Indonesia

Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing baru-baru ini meminta masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.

Dia mengatakan, investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Investasi ilegal juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.

“Dan juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan,” kata Longam di Jakarta.

Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowdfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasihat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca jugaOJK Akui Kesulitan Pidanakan Pelaku Fintech Ilegal

Modus lainnya, kata dia, ialah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.

Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di era digital saat ini.

Kemudian ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.

Hingga Agustus tahun 2022 ini, Longam menyebut Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.

Sebelumnya sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal. 

“Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” ujar Longam.

Itulah ulasan tentang berita fintech Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

Baca jugaContoh Usaha Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Auto Cuan!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU