25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Kementerian Perdagangan Berikan Kemudahan UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan menyatakan akan memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM dengan melakukan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi halal produk dan pembaharuan masa berlaku sertifikat halal. 

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku UMKM dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia. 

Baca juga: Kemendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Rp80 Miliar hingga Larang Jualan di Sosmed

“Melalui peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia. Kehadiran Perpu menjadi kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkanusaha dengan mensertifikasi halal produk yang dihasilkan,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. 

Moga menilai populasi muslim Indonesia yang berjumlah 225 juta orang merupakan peluang bagi UMKM produk halal untuk berkembang. Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk halal yang semakin meningkat. Sehingga sertifikasi halal bisa menjadi jawaban bagi pelaku UMKM. 

Sebab, memiliki sertifikat halal dapat menjamin kualitas produk yang dijual sesuai dengan ketentuan syariah dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Tentunya, ini menjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya dan menjadi jaminan bagi konsumen. 

“Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal agar mempermudah dan memperlancar mendapatkan sertifikasi halal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sertifikasi halal dan prosesnya,” kata Moga. 

Sementara itu, Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo mengatakan Perpu Cipta Kerja memberikan keringanan bagi UMKM yang mengurus sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat. 

“LPH Balai Sertifikasi telah diakreditasi BPJPH sejak 8 April 2022 dengan lingkup layanan sertifikasi halal tiga produk (makanan, minuman dan produk kimiawi). Selanjutnya juga melingkupi barang gunaan dari total 9 produk yang wajib bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748 Tahun 2021 tentang jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal,” ujar Moga. 

Baca juga: Kemendag Temukan 515 Ton Minyak Goreng Mandeg tak Terjual

Hendro menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung pelaku UMKM untuk mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya, dengan tarif yang sangat terjangkau, layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Bahkan, pelaku usaha dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, BPJPH maupun Kementerian/Lembaga lainnya. 

“Langkah ini diambil untuk memajukan iklim usaha halal di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional. Dengan demikian, UMKM Indonesia mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di Indonesia,” katanya. 

Sebagai informasi, berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy Report 2022. Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi US$146,7 miliar atau 11,6 persen dari total konsumsi halal di dunia pada tahun 2021. Posisi kedua diisi Bangladesh sebesar US$125,1 miliar dan Mesir di posisi ketiga dengan US$120,1 miliar. 

Nilai konsumsi makanan halal Indonesia tersebut diprediksi akan terus meningkat menjadi US$204 miliar pada 2025 atau tumbuh 39 persen. Ini tentunya peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share terhadap dunia. 

Tidak hanya produk makanan, transaksi kosmetik halal dan pakaian muslim juga cukup menjanjikan di Indonesia. Indonesia mencatatkan konsumsi kedua terbesar di dunia untuk kosmetik sebesar US$4,7 miliar. Namun demikian, Indonesia belum masuk dalam lima besar untuk pakaian muslim baik pasar lokal maupun ekspor dunia. 

Baca juga: Kemendag Dukung Harbolnas Tingkatkan Konsumsi Masyarakat dengan Belanja Online

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE