JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto, mengingat nilai ekonomi digital indonesia untuk transaksi perdagangan aset kripto meningkat tajam hingga Rp232,4 triliun.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan perdagangan fisik aset kripto yang termasuk dalam ekonomi digital Indonesia, saat ini mengalami perkembangan yang cukup masif. Sehingga sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto.
“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” kata Jerry.
Jerry menuturkan berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital pada 2021 sebesar US$70 miliar dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara. Sedangkan untuk nilai transaksi perdagangan aset kripto tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Bahkan, nilai transaksi perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp232,4 triliun hingga bulan Juli 2022.
“Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Jerry.
Jerry mengungkapkan saat ini pemerintah Indonesia terbuka terhadap perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. Menurutnya, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
“Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian. Selanjutnya pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar,” kata Jerry.
Dia mengatakan pihaknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bursa Kripto Ditargetkan Meluncur Tahun Ini
Menurutnya kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari Kementerian/Lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.
“Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” kata Jerry.
Baca juga: Kemendag Ajak Singapura Investasi Pasar Kripto di Indonesia
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com