28.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Member Asosiasi Blockchain Indonesia Terupdate. Ini Daftar Perusahaannya

DuniaFintech.com – Mencari perusahaan yang terpercaya untuk tempat Anda berinvestasi aset kripto di Indonesia sekarang semakin mudah. Salah satunya adalah memiliki lisensi lembaga terkait atau bahkan terdaftar sebagai salah satu member Asosiasi Blockchain Indonesia.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sendiri memosisikan diri sebagai mitra pemerintah untuk menghimpun pelaku industri agar menjadi mitra dalam merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk kemajuan eksosistem teknologi blockchain.

Sehingga, Anda pun tidak perlu meragukan kualitas dari perusahaan yang terdaftar menjadi member Asosiasi Blockchain Indonesia itu sendiri.

Menutup tahun 2020, pasti Anda penasaran bukan perusahaan mana saja yang kini terdaftar di Asosiasi Blockchain Indonesia ini. Berikut daftar member Asosiasi Blockchain Indonesia terupdate per Desember 2020.

Baca juga:

Daftar Member ABI

  1. Blocktech
  2. Blocksphere
  3. Pundi X
  4. Indonesian Blockchain Network (IBN)
  5. Luno
  6. Indodax
  7. Bitocto
  8. Rekeningku.com
  9. Coinone Indonesia
  10. Upbit
  11. OnlinePajak
  12. Digitalexchange.id
  13. GOPAX indonesia
  14. Zipmex
  15. Ziliqa
  16. Playgame
  17. Duitku
  18. Nobi
  19. PINTU
  20. Vexanium
  21. Gictrade
  22. Splashcoin

Selain itu, beberapa aktivitas Asosiasi Blockchain Indonesia menutup tahun ini diantaranya:

  • (01/12/2020) Diskusi A-B-I dan MUI terkait kemungkinan partnership untuk project Wakaf Blockchain
  • (04/11/2020) Meeting bersama BAPPEBTI dan A-B-I Exhanges: Uji publik tentang Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
  • (07/12/2020) Diskusi bersama BAPPEBTI dan A-B-I Exchanges: sosialisasi Perdagangan Berjangka Komoditi ke masyarakat umum
  • (16/12/2020) Acara COINFEST 2021: Crypto Market Outlook 2021
  • (21/12/2020) General Meeting: Diskusi tahunan bersama seluruh anggota A-B-I
  • (24/12/2020) Webinar A-B-I bersama MUI dan Eco Masjid: Menindaklanjuti sosialisasi blockchain untuk wakaf kepada masyarakat

Baca juga:

Sebagai tambahan informasi, untuk menjadi anggota ABI, perusahaan-perusahaan tersebut tentunya sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh asosiasi salah satunya adalah mendapatkan tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Seperti bulan Juli lalu, dua perusahaan yaitu Huobi Indonesia dan Binance dikeluarkan dari keanggotaan ABI karena belum mendapatkan tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebt sendiri merupakan institusi di bawah Kementerian Perdagangan yang berwewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri perdagangan cryptocurrency di Indonesia.

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE