28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Pandangan AFPI Soal Peraturan Baru Fintech Pinjaman oleh OJK

DuniaFintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penerbitan peraturan baru industri fintech pinjaman oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara AFPI Andi Taufan mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi resmi kepada OJK. Ada pun rekomendasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI).

“RPOJK fintech P2P lending ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas industri,” 

Andi melihat terdapat beberapa poin dalam RPOJK yang dinilai masih perlu dikoordinasikan dengan OJK. Hal ini merujuk kepada pertumbuhan industri fintech P2P lending dan inklusi keuangan yang diupayakan oleh penyelenggara.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengungkapkan secara merinci tentang empat poin utama yang menjadi saran AFPI.

Saran tersebut berisikan harapan AFPI terhadap peraturan baru yang tidak menghambat pertumbuhan transaksi dan jumlah pemberi dana (lender) dari layanan fintech pinjaman. Selain itu, mereka berharap regulasi baru justru tidak mempersulit investasi yang masuk ke dalam industri.

Baca juga:

Harapan AFPI Terhadap Peraturan Baru Fintech Pinjaman

Lebih lanjut, AFPI menyarankan birokrasi yang lebih efisien dari pendapat OJK pada rencana aturan baru yang akan segera diterbitkan. Diharapkan, performa platform yang tengah dalam periode mulai bangkit dari dampak pandemi terus terjaga.

Terakhir, AFPI menyebut perlunya kelonggaran terhadap batas waktu hingga periode tertentu. Hal ini merujuk kepada beberapa aspek regulasi untuk memberikan kesempatan penyelenggara baru untuk berkembang secara dini.

“Karena tidak semua pemain memiliki tahapan yang sama. Ada yang sudah mapan, ada yang baru mulai, ada yang masih berkembang. Jadi ini terutama buat anggota kita yang sebenarnya bisa memenuhi aturan, tapi butuh waktu sedikit lebih lama,”

Terdapat beberapa peraturan baru fintech pinjaman. Salah satunya ketentuan pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan fintech pinjaman.

Selain itu, adanya kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa. Yang terakhir, OJK menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang belum sempat diatur.

DuniaFintech/Fauzan

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU