Duniafintech.com – Salah satu syarat mengajukan kredit di bank adalah dengan BI Checking. Jika pengajuan pinjaman sulit atau bahkan seringkali ditolak, bisa jadi status BI checking Anda bermasalah. Kodisi ini terjadi apabila calon debitur/peminjam masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia lantaran sebelumnya pernah bermasalah dengan pihak Bank. Jika sudah begini, segera pulihkan BI checking sekarang juga agar tidak menyesal dikemudian hari.
BI checking merupakan informasi terkait histori kredit terkait lancar atau macetnya suatu pembayaran kredit yang telah dilakukan sebelumnya. BI checking digunakan oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai penentu kelayakan calon debitur. Sejak tahun 2018, BI checking tidak lagi dapat diakses melalui Bank, melainkan melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Terdapat lima skor dalam BI checking atau SLIK OJK, penilaian ini akan mempengaruhi sejauh mana Anda dapat mengajukan kredit. Seperti misalnya, skor 1 menunjukan arti kredit lancar. Kemudian skor 2 artinya kredit dalam perhatian khusus, skor 3 menunjukan kredit tidak lancar. Skor 4 menunjukan kredit diragukan, dan yang terakhir skor 5 artinya kredit Anda macet.
Yang termasuk ke dalam daftar hitam BI checking adalah skor 3 hingga 5. Bank tidak akan mau menanggung resiko jika nanti nya kredit yang dilakukan debitur bermasalah. Jika sudah begini, segera pulihkan BI checking Anda agar dapat mengajukan kredit untuk keperluan lainnya. Bagaimana caranya? Simak di sini.
Baca Juga:
- Pinjam Uang Mudah untuk Bantu Akses Pendanaan Petani, Ini Pilihannya
- Pintek Bantu Permodalan UKM untuk Kebutuhan Pendidikan di Pelosok Negeri
- Butuh Dana Segera? Pinjam Uang Mudah dengan Bunga Rendah di Aplikasi Ini
Lunasi Utang
Salah satu cara pulihkan BI checking yang masuk ke daftar hitam adalah dengan melakukan pelunasan utang. Adanya kredit macet di lembaga keuangan termasuk bank membuat pengajuan pinjaman Anda sering ditolak. Proses pemulihan ini membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga Anda harus melakukannya dari sekarang. Ingat, selalu tanamkan dalam fikiran bahwa jumlah utang maksimal 30% dari jumlah pendapatan.
Minta Surat Keterangan Tanda Lunas
Jika proses pelunasan utang sudah selesai, langkah selanjutnya untuk pulihkan BI checking adalah dengan meminta surat keterangan tanda lunas dari lembaga keuangan tempat Anda berutang. Siapkan semua berkas yang diperlukan untuk memperbaiki riwayat kredit.
Tunggu Hingga 12 atau 24 bulan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, meskipun Anda sudah melakukan proses pelunasan utang dan melaporkan surat tanda lunas, kemungkinan pinjaman ditolak akan tetap ada. Tunggulah 12 hingga 24 bulan jika akan mengajukan pinjaman kembali. Pihak lembaga keuangan atau bank sedang melakukan evaluasi terhadap riwayat kredit untuk menghapus Anda dari daftar hitam BI.
Sebagai kreditur diperlukan sikap bijaksana dalam melakukan transaksi pinjaman. Utang adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang debitur. Sebelum mengajukan pinjaman atau kredit, pasti bahwa dana yang dibutuhkan untuk keperluan mendesak atau sebagai modal usaha. Pinjamlah uang sesuai kemampuan finansial Anda agar tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Penulis : Kontirbutor
Editor : Gemal A.N. Panggabean