28.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Pundi X Dengan Kripto POS-nya Bebas Dari Regulasi?

duniafintech.com – Pundi X yang merupakan startup blockchain terkemuka ini telah mulai meluncurkan perangkat cryptocurrency point-of-sales (POS) di Indonesia, dari hal tersebut pula dikabarkan bahwa bank sentral akan membuang sikap anti-cryptocurrency saat ini.

Kabar tersebut pertama kali diungkapkan oleh the South China Morning Post pada tanggal 4 Juni 2018.

Terminal POS adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk memproses kartu atau pembayaran elektronik di outlet penjualan. Ide di balik perangkat startup ini adalah membuat mata uang digital sebagai media pertukaran harian, memungkinkan orang menggunakan mata uang virtual untuk membeli kebutuhan seperti produk makanan di toko ritel, kafe, dan pusat perbelanjaan tempat pedagang memasang perangkat POS.

Baca juga : HADAX Luncurkan ‘Europe and Australia Edition’

Sementara cryptocurrency tidak diakui secara hukum sebagai instrumen pembayaran di Indonesia, penasihat hukum utama perusahaan, David Ben Kay mengatakan bahwa penyebaran perangkat-perangkat POS akan diselesaikan tanpa memperhatikan perkembangan peraturan. Kay mengatakan ini karena fungsi cryptocurrency perangkat bukan opsi default, dan mendukung metode pembayaran yang sesuai dengan peraturan saat ini. 

“Fungsionalitas untuk menangani cryptocurrency tidak otomatis serta harus diaktifkan ketika diizinkan secara hukum dalam yurisdiksi apa pun. Dari hal tersebut POS sedang dikerahkan”, jelasnya.

Kay menyarankan bahwa hanya masalah waktu sebelum otoritas Asia memperlunak posisi mereka terhadap mata uang digital. Pundi X telah memutuskan untuk memulai debut produk dan layanannya di Indonesia karena populasi  yang besar dan ekonomi berbasis uang tunai.

Baca juga : SBI Luncurkan Bank-Backed Crypto Exchange Pertama

Pundi X dilaporkan juga mengatakan bahwa mereka menerima pre-order untuk perangkat POS dari Indonesia, Korea Selatan, Jepang, Singapura dan Swiss. Perusahaan berencana untuk memasang hingga 100.000 perangkat POS untuk membangun jaringan pembayaran berbasis blockchain di Asia Tenggara pada 2021. Ini seolah-olah akan memungkinkan 80 persen penduduk Indonesia yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan untuk mulai membeli dan menjual cryptocurrency.

Baca juga : Status Aset Digital Di Indonesia Ditetapkan Bappebti

Hari ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) telah menandatangani sebuah dekrit yang mana menjadikan cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara sah di bursa efek.

Dharma Yoga, selaku perwakilan dari Bappebti, mencatat bahwa pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan undang-undang tentang pengaturan perusahaan penukaran mata uang, perpajakan, dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Written by : Dinda Luvita
Picture : Pixabay.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE