JAKARTA, duniafintech.com – Dua calon jamaah haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) batal berangkat ke Tanah Suci.
Satu jamaah meninggal dunia sebelum masuk asrama haji dan satunya lagi belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.
“Jamaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu diantaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS,” kata Kepala Kemenag Sumbar Helmi, Minggu (5/6/2022).
Baca juga:ย Insya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik
Melansir Suara.com, jamaah haji kloter II Embarkasi Padang dari Kota Bukittinggi, Pariaman, Padang, Padang Pariaman dan Tanah Datar bertolak ke Madinah dari Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman pada Minggu pukul 14.29 WIB.
Baca juga:ย Sesuai Standar Kemenag, Inilah Daftar Biaya Umroh 2022 Terbaru
Pada kloter II jamaah haji termuda atas nama Fauriyatul Irfani Sukardiman usia 23 tahun dan Gilang Maulana usia 23 tahun dari Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengatakan pihaknya bertekad berikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Sumatera Barat.
Helmi juga mengingatkan jamaah haji untuk menjaga imunitas agar maksimal beribadah di Tanah Suci dengan menjaga pola makan, dan mengatur waktu sehingga tidak melakukan aktivitas tak penting.
Total calon jamaah haji yang berangkat melalui embarkasi Padang pada 2022 berjumlah 2.883 orang terdiri atas 8 kloter.
Dari 2.883 orang tersebut sebanyak 2.106 berasal dari Sumatera barat, 747 dari Bengkulu dan petugas haji 30 orang.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi saat melepas keberangkatan jamaah haji kloter I Embarkasi Padang berpesan agar para jamaah senantiasa mendoakan kondisi bangsa dan negara.
“Tolong doakan juga kami yang tinggal di kampung halaman ini dan pemimpin kita dari Tanah Suci mudah-mudahan senantiasa di bawah bimbingan Allah,” kata dia.
Baca juga:ย Saat Tiba di Bandara Arab Saudi, Jamaah Haji Indonesia Harus Setor Bukti Vaksin-PCR
Baca juga: Sah! Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ini Perubahannya