27.7 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

Ini Tips OJK untuk Mahasiswa Hindari Penipuan Investasi dan Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) berbagi tips OJK kepada masyarakat khususnya mahasiswa agar tidak terjebak dalam kasus penipuan investasi dan pinjaman online.

Tips OJK ini diberikan agar tidak terulang kembali kasus yang menimpa 317 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah mengungkapkan agar masyarakat yang ingin melakukan investasi untuk selalu mengingat rumus 2L yaitu Legal dan Logis.

Baca juga: OJK: Korban Penipuan Mahasiswa IPB Dapat Keringanan dari Perusahaan Pinjol

Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan. 

Kemudian, dia menambahkan perusahaan harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. 

“Selain itu, masyarakat juga harus ingat dalam berinvestasi selalu ada kemungkinan kerugian sehingga masyarakat juga perlu mempersiapkan kemungkinan itu,” kata Darmansyah. 

Darmansyah mengatakan terkait pinjaman online, masyarakat juga harus memastikan legalitas aplikasi pinjaman online, memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan (denda) dan keamanan data. 

Baca juga: Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol karena Toko Online, Begini Kronologinya

“Pinjamlah untuk tujuan produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif,” kata Darmansyah. 

Dia mengungkapkan dalam kasus IPB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, SWI langsung bergerak membuka posko pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa IPB untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. 

“Dari temuan SWI, jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor,” kata Darmansyah. 

Darmansyah berpesan jika masyarakat menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan dan pinjaman online yang ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected]. 

Baca juga: Tips Investasi Modal Kecil Buat Mahasiswa, Simak Poin Penting Ini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE